sumber gambar: google.com
Konnichiwa.
Hola Haloha...
Lama juga ga ngepost di blog. Harap maklum ya
jadwal padat merayap kayak jalur pantura kalau mau memasuki idul fitri.
hehehehe. Nonton TV lokal lagi hot - hotnya nih berita mengenai Polri VS KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) ya sampai panjang lebar kemana - mana pemberitaannya bahkan sampai semua
pimpinan KPK dilaporkan ke Polisi oleh beberapa orang dan lembaga dengan kasus yang sudah sangat kadaluarsa menurut saya. Mirisnya lagi beberapa pejabat partai juga ikut memojokkan. Sedih bukan main. Gimana mau Indonesia mau bersih dari korupsi. Tetapi semoga Lama - lama kasusnya akan terlihat kebenarannya. Oke disini saya bukan mau ngomongin tentang politik atau kasusnya tetapi lebih mau nge post tentang pengalaman
saya yang berhubungan dengan KPK. Sebagai mahasiswa program magister akuntansi
disebuah universitas swasta terkenal di daerah grogol yang hampir menjadi nama
kabinet Jokowi, (Pasti tau kan? Udah jelas banget ini clue nya) saya pasti
diwajibkan membuat proposal tesis untuk tugas metolodogi penelitian dan akan menjadi
tesis kedepannya. Berhubung dulu skripsi ambil mengenai "akuntansi
forensik", guna memperdalam dan mempermudah mengerjakan tesis ini, saya putuskan ambil tema ini.
Saya memutuskan untuk mengambil sampel di
beberapa lembaga negara guna penelitian tesis ini. Saya mengirim email ke KPK,
BPK, BPKP, PPATK, Kejaksaan, Kepolisian menanyakan perihal permintaan izin
ambil data. Dan dari lembaga negara tersebut, yang sangat cepat responnya
hanyalah KPK. Mereka sangat terbuka mengenai izin dan segala macamnya dan
ternyata dijelaskan juga dalam website mereka. Walaupun sedihnya ternyata
mereka tidak menerima kuesioner. Selain KPK, BPK juga membalas email saya
dengan ramahnya. Semoga lembaga negara lain bisa berpatokan seperti KPK dalam
hal keterbukaan informasi untuk publik. Aamiiin
Ohya kalau mau tau persyaratan untuk
penelitian di KPK berikut detailnya.
(Yonke Kudasai)
(Yonke Kudasai)
PELAYANAN INFORMASI UNTUK PENELITIAN
AKADEMIS
a. Mahasiswa yang hendak melakukan
penelitian di KPK diwajibkan mengajukan surat permohonan penelitian dari
kampus/universitas yang ditujukan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
b. Surat permohonan tersebut berisi data mahasiswa (nama, NPM, program studi), tema/topik penelitian yang diambil, dan nomor kontak untuk memudahkan komunikasi.
c. Tema/topik penelitian yang dapat dilakukan di KPK diantaranya yang menyangkut hal berikut ini :
1. Organisasi KPK
2. Perkara TPK yang telah berkekuatan hukum tetap/in kracht.
3. Pencegahan Korupsi
4. Komunikasi Organisasi
5. Social Marketing dan Kampanye Antikorupsi
d. Pengajuan surat permohonan penelitian diharapkan tidak terlalu dekat dengan batas akhir pengumpulan hasil penelitian dari kampus.
e. Surat tersebut dapat dikirim melalui pos ke alamat Gedung KPK Lt.1, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta, melalui fax di nomor 021-52905592, atau scan surat dapat dikirimkan melalui email informasi@kpk.go.id.
f. Biro Humas KPK akan menghubungi langsung mahasiswa untuk memberikan konfirmasi terkait surat permohonan penelitian di KPK.
g. Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan penelitian di KPK wajib untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menyerahkan hasil penelitian di KPK dan Abstrak Penelitian tersebut akan dimuat di portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH). Surat pernyataan tersebut dapat diunduh disini.
h. Surat pernyataan yang telah ditandatangani dapat dikirimkan melalui fax ke nomor 021-52905592 atau scan surat dapat di email ke informasi@kpk.go.id.
i. Mahasiswa yang melakukan penelitian di KPK dapat melakukan wawancara, memperoleh data-data sejauh data tersebut merupakan informasi publik, dan mencari referensi buku di Perpustakaan KPK.
j. Mahasiswa yang hendak melakukan wawancara, diminta untuk membuat daftar pertanyaan dan melampirkannya bersamaan dengan pengajuan surat permohonan penelitian atau dikirim terpisah melalui email ke informasi@kpk.go.id.
k. Jadwal wawancara akan ditentukan dari pihak KPK dengan menunjuk narasumber yang kompeten di bidangnya berdasarkan dari daftar pertanyaan yang diajukan.
l. Di akhir penelitian, mahasiswa diwajibkan menyerahkan hasil penelitian ke Biro Humas untuk memastikan data dari KPK telah dituliskan dengan benar.
m. KPK akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah mahasiswa mengirimkan hasil akhir penelitian yang benar dalam 1 file format PDF (dari awal/cover hingga daftar pustaka).
n. Untuk semua proses penelitian ini, KPK tidak memungut biaya apapun.
b. Surat permohonan tersebut berisi data mahasiswa (nama, NPM, program studi), tema/topik penelitian yang diambil, dan nomor kontak untuk memudahkan komunikasi.
c. Tema/topik penelitian yang dapat dilakukan di KPK diantaranya yang menyangkut hal berikut ini :
1. Organisasi KPK
2. Perkara TPK yang telah berkekuatan hukum tetap/in kracht.
3. Pencegahan Korupsi
4. Komunikasi Organisasi
5. Social Marketing dan Kampanye Antikorupsi
d. Pengajuan surat permohonan penelitian diharapkan tidak terlalu dekat dengan batas akhir pengumpulan hasil penelitian dari kampus.
e. Surat tersebut dapat dikirim melalui pos ke alamat Gedung KPK Lt.1, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta, melalui fax di nomor 021-52905592, atau scan surat dapat dikirimkan melalui email informasi@kpk.go.id.
f. Biro Humas KPK akan menghubungi langsung mahasiswa untuk memberikan konfirmasi terkait surat permohonan penelitian di KPK.
g. Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan penelitian di KPK wajib untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menyerahkan hasil penelitian di KPK dan Abstrak Penelitian tersebut akan dimuat di portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH). Surat pernyataan tersebut dapat diunduh disini.
h. Surat pernyataan yang telah ditandatangani dapat dikirimkan melalui fax ke nomor 021-52905592 atau scan surat dapat di email ke informasi@kpk.go.id.
i. Mahasiswa yang melakukan penelitian di KPK dapat melakukan wawancara, memperoleh data-data sejauh data tersebut merupakan informasi publik, dan mencari referensi buku di Perpustakaan KPK.
j. Mahasiswa yang hendak melakukan wawancara, diminta untuk membuat daftar pertanyaan dan melampirkannya bersamaan dengan pengajuan surat permohonan penelitian atau dikirim terpisah melalui email ke informasi@kpk.go.id.
k. Jadwal wawancara akan ditentukan dari pihak KPK dengan menunjuk narasumber yang kompeten di bidangnya berdasarkan dari daftar pertanyaan yang diajukan.
l. Di akhir penelitian, mahasiswa diwajibkan menyerahkan hasil penelitian ke Biro Humas untuk memastikan data dari KPK telah dituliskan dengan benar.
m. KPK akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah mahasiswa mengirimkan hasil akhir penelitian yang benar dalam 1 file format PDF (dari awal/cover hingga daftar pustaka).
n. Untuk semua proses penelitian ini, KPK tidak memungut biaya apapun.
Nah itu dia persyaratannya. Semoga berguna ya guys..
Sebagai warga negara Indonesia, saya berharap
sih KPK dan Polri harus diselamatkan dari oknum - oknum yang merusak. Kita
butuh KPK tetapi kita juga pasti butuh Polri. Tetapi kita tidak butuh oknum
itu. Semoga Indonesia bisa segera bersih dari korupsi. Aamiiin
Akhir kata pesan untuk KPK: Subete no kurushimi wa mamonaku owaru. (segala kesulitan akan segera berlalu). Dont worry KPK. Kami rakyat Indonesia ada dibelakangmu. #savekpk
Pesan untuk Polri: Henko suru ni wa oso sugiru koto wa arimasen. (Tak ada kata terlambat untuk berubah). Saya yakin Polri bisa bersih jika ada niat dan dikerjakan dengan sungguh-sungguh. #polribersih
#IndonesiaBebasKKN
Terima kasih udah mampir dan baca blog saya..
Sampai ketemu lagi di postingan selanjutnya..
Arigatou Gozaimasu..