Tuesday, March 15, 2016

Sekilas mengenai Profesionalisme

Profesionalisme
Pengertian Profesi
Ciri - ciri profesi yang dirangkum oleh Sukrisno dan Ardana (2013) dari pernyataan Widjojo, Sonny dan Brooks dalam Buku Etika Bisnis dan Profesi adalah:
1)   Profesi adalah suatu pekerjaan yang mulia.
2)   Untuk menekuni profesi ini diperlukan pengetahuan, keahlian dan keterampilan tinggi.
3)   Pengetahuan, keahlian dan keterampilan diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan dan praktik/ pengalaman langsung.
4)   Memerlukan komitmen moral (kode etik) yang ketat.
5)   Profesi ini berdampak luas bagi kepentingan masyarakat umum.
6)   Profesi ini mampu memberikan penghasilan/ nafkah bagi penyandang profesi untuk hidup layak.
7)   Ada organisasi profesi sebagai wadah untuk bertukar pikiran, mengembangkan program pelatihan dan pendidikan berkelanjutan serta menyempurnakan, menegakkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik di antara anggota profesi tersebut.
8)   Ada izin dari pemerintah untuk menekuni profesi ini.

Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Arens dalam  penelitian Alfianto dan Suryandari (2015) mendefinisikan profesionalisme sebagai tanggung jawab individu untuk berperilaku yang lebih baik dari sekedar mematuhi undang - undang dan peraturan masyarakat yang ada. Profesionalisme juga merupakan elemen dari motivasi yang memberikan sumbangan pada seseorang agar mempunyai kinerja tugas yang tinggi. Arti lain mengenai profesionalisme dijelaskan oleh Alim dalam penelitian Nugraha dan Ramatha (2015) yang mendefinisikan profesionalisme berarti suatu kemampuan yang dilandasi oleh tingkat pengetahuan yang tinggi dan latihan khusus, daya pemikiran yang kreatif untuk melaksanakan tugas - tugas yang sesuai dengan bidang keahlian dan profesinya.
Hardjana dalam Prabhawa, Herawaty dan Putra (2014) memberikan pengertian profesionalisme adalah orang yang menjalani profesi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Seorang yang profesional akan dipercaya dan dapat diandalkan dalam melaksanakan pekerjaannya, sehingga dapat berjalan dengan lancar serta mendatangkan hasil yang diharapkan. Profesionalisme menurut Dwiyanto (2011) adalah paham atau keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan kepentingan publik
  
Konsep Profesionalisme
Lima konsep profesionalisme dari Hall yang dikutip dari Idawati dan Eveline (2016) secara keseluruhan adalah sebagai berikut:
1)        Pengabdian pada profesi (Dedication)
Pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimilki. Keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik kurang. Sikap ini adalah ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan, bukan hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang di harapkan dari pekerjaan adalah kepuasan rohani, baru kemudian materi.
2)        Kewajiban sosial (Social obligation)
Kewajiban sosial adalah pandangan tentang pentingnya peranan profesi dan manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
3)        Kemandirian (Autonomy demands)
Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan bukan anggota profesi). Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan kemandirian secara profesional.
4)        Keyakinan pada profesi (Belief in self-regulation)
Keyakinan pada profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
5)        Hubungan dengan sesama profesi (Professional community affiliation)
Hubungan dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama dalam pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesional.

Menurut Arens dan Loebbecke (2009) bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, sering akuntan harus memperlihatkan perilaku profesinya yang berupa:
1)        Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2)        Kepentingan masyarakat
Akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3)        Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.
4)        Objektivitas dan Independensi
Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional.
5)        Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa dan melakukan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.
6)        Lingkup dan Sifat jasa
Dalam menjalankan praktik sebagai akuntan publik, akuntan harus mematuhi prinsip – prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan jasa audit yang akan diberikan.