Thursday, April 7, 2016

Sekilas mengenai Akuntansi Forensik




Akuntansi Forensik
Pengertian Akuntansi Forensik
            Dalam penelitian Karya dan Effendi (2013) disebutkan bermacam - macam pengertian mengenai akuntansi forensik diantaranya Hopwood, Leiner, & Young mendefinisikan akuntansi forensik adalah aplikasi keterampilan investigasi dan analitik yang bertujuan untuk memecahkan masalah - masalah keuangan melalui cara - cara yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pengadilan atau hukum. Menurut Grippo dan Ibex (2003 dalam Singleton, 2006) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai ilmu pengetahuan yang berbeda dari audit tradisional tetapi bergabung dengan metode audit dan prosedurnya untuk mengatasi permasalahan hukum.
            Menurut Thornhill dalam Tuanakotta (2014) menjelaskan forensik atau akuntansi forensik adalah penerapan keahlian finansial dan mentalis investigasi untuk memecahkan kasus - kasus penyimpangan yang dilaksanakan dalam konteks ketentuan bukti. Sebagai suatu disiplin ilmu, audit ini mencakup bidang keuangan, pengetahuan mengenai kecurangan (fraud) dan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang realitas bisnis serta mekanisme kerja sistem hukum. Pengembangannya terutama melalui on the job training dan kerjasama dengan petugas investigasi dan penasehat hukum.
            Tuanakotta (2014) menyatakan akuntansi forensik merupakan penerapan disiplin akuntasi dalam arti luas, termasuk auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan, di sektor publik maupun privat. Akuntansi forensik dipraktikkan dalam bidang yang luas, seperti:
1.        dalam penyelesaian sengketa antarindividu;
2.        di perusahaan swasta dengan berbagai bentuk hukum, perusahaan tertutup maupun yang memperdagangkan saham atau obligasinya di bursa, joint venture, special purpose companies;
3.        di perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki negara, baik di pusat maupun daerah (BUMN, BUMD);
4.        di departemen/ kementerian, pemerintah pusat dan daerah, MPR, DPR/ DPRD dan lembaga - lembaga negara lainnya, mahkamah (seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Yudisial), komisi - komisi (seperti KPU dan KPPU), yayasan, koperasi, Badan Hukum Milik Negara, Badan Layanan Umum dan seterusnya.
Melalui bukunya Strategi Di Bidang Auditing dalam Upaya Pemberantasan Korupsi dalam penelitian Sudaryati dan Inayati (2010), Johan Arifin  mengungkapkan secara umum pekerjaan akuntan forensik meliputi kelompok fraud auditor, expert witness, dan konsultan litigasi.


Pengertian Akuntan Forensik
            Karyono (2013) menyatakan auditor yang berkompeten dalam melakukan audit investigasi dinamakan auditor fraud, auditor investigasi dan akuntan forensik. Meskipun ada perbedaan nama, dalam pelaksanaan tugasnya sama yaitu untuk mengungkapkan kecurangan apa dan sejak kapan terjadi, bagaimana kecurangan dilakukan, berapa kerugian, siapa saja yang terlibat dan apa motifnya, dimana dilakukan, hukum atau aturan yang dilanggar, siapa yang dirugikan dan hal - hal lain yang berkaitan dengan bukti. Perbedaannya adalah hal penekanan tujuannya.
            Akuntan forensik adalah auditor dengan spesialisasi ilmu yang berkaitan dengan fakta keuangan yang mengarah kepada masalah hukum. Auditor investigasi melibatkan pengkajian ulang dokumentasi keuangan untuk tujuan khusus yang dapat berkaitan dengan usaha untuk mendukung tindakan hukum dan tuntutan asuransi sebagaimana halnya masalah kejahatan. Auditor Kecurangan melakukan suatu disiplin khusus dalam akuntansi forensik yang melakukan investigasi kegiatan kejahatan khusus yang disebut kecurangan.

Kompetensi Auditor Forensik
            Kualitas auditor forensik dalam melaksanakan tugas pekerjaannya bergantung kepada kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi sebagai seorang auditor forensik akan terwujud dengan bentuk penguasaan profesional dan pengetahuan dalam menjalankan tugasnya. Kayo (2013) menyebutkan auditor forensik memiliki tiga dimensi kompetensi yaitu:

1. Pengetahuan Dasar
Seorang auditor forensik harus memiliki pengetahuan dasar yang memadai antara lain terkait dengan ilmu akuntansi, auditing, sistem administrasi pemerintahan, komunikasi dan pemahaman tentang kecurangan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan memiliki pengetahuan dasar tersebut, seorang auditor forensik akan lebih percaya diri dan memudahkan dalam memahami kasus yang sedang dihadapi terutama yang terkait dengan rekayasa bukti – bukti dalam transaksi keuangan.

2. Kemampuan Teknis
Kemampuan teknis dalam tugas auditor forensik sangat diperlukan. Auditor harus memiliki :
a.  Kemampuan untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat, seksama dan hati - hati dalam setiap penugasan.
b.      Pemahaman yang baik dan menginterpretasikan dokumen/informasi keuangan secara tepat agar memperoleh bukti akuntansi yang mendukung alat bukti tindak pidana korupsi.
c.       Memahami peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan kasus yang ditangani sebagai acuan atau kriteria dalam mengidentifikasikan terjadinya penyimpangan.
d.      Kemampuan untuk mengetahui informasi spesifik yang menunjukkan adanya gejala atau potensi fraud.
e.   Menguasai dan mampu menggunakan teknik - teknis audit forensik dalam pengumpulan dan pengevaluasian bukti audit secara objektif, harus mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti.

   3. Sikap Mental
Seorang auditor forensik harus memiliki sikap mental yang baik. Seorang auditor harus mampu bersikap independen, obyektif dan jujur dalam semua tindakannya harus dilakukan secara profesional untuk mencari kebenaran. Independen dan kejujuran sangat diperlukan karena, bagaimanapun baiknya kinerja seorang auditor forensik tetapi bila hal itu dilakukan dengan tidak independen dan jauh dari kejujuran maka hasil kerjanya tadi tidak akan memiliki makna yang berarti untuk mencapai keadilan.

            Tuanakotta (2014) juga menyampaikan beberapa persyaratan kemampuan/keahlian yang harus dipenuhi oleh auditor yang akan melaksanakan audit investigatif, yaitu meliputi :
1.      Pengetahuan Dasar
a.       Memiliki background Ilmu Akuntansi dan Auditing.
b.      Menguasai teknik sistem pengendalian intern.
c.       Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.
d.  Memiliki pengetahuan tentang investigasi, diantararanya aksioma audit investigatif, prinsip - prinsip audit investigatif dan kecurangan, teknik audit investigatif dan cara memperoleh bukti.
e.       Menjaga kerahasiaan sumber informasi.
f.       Memiliki pengetahuan tentang bukti, bahwa bukti harus relevan dan kompeten.
g.  Mengetahui masalah informasi dan teknologi (hardware, software, maupun sistem), serta memahami tentang cyber crime.
h.     Memiliki jiwa skeptisme professional, sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis.
i.        Berwawasan luas untuk menambah pengalaman dalam meninjak lanjuti kasus yang akan datang.
2.      Kemampuan Teknis
a.     Auditor menggunakan ahli Information Technologi (IT), untuk pengetahuan yang cukup dan luas.
b.      Auditor harus mengetahui kontruksi hukum (Undang-Undang).
c.       Mempunyai pengetahuan tentang tindak pidana korupsi.
d.      Mampu bertindak objektif dan indpenden, serta netral, dan selalu menjunjung azas praduga tak bersalah.
e.       Memiliki kemampuan membuat hipotesis.
f.       Mampu mengumpulkan dan untuk membuktikan hipotesis.
3.      Sikap Mental
a.    Mengikuti standar audit investigatif.
b.    Bersikap independen.
c.    Bersifat bebas dengan skeptis professional.
d.   Bersifat kritis.

            Dalam buku Aspek - Aspek Audit Kecurangan, Tunggal (2016) menjelaskan kemampuan apa saja yang harus dimiliki oleh para profesional dalam pemberantasan kecurangan.
1.      Kemampuan Analitis (Analytical Skills). Pendeteksian dan investigasi kecurangan merupakan proses analisis tempat investigator mengidentifikasi berbagai jenis kecurangan yang dapat terjadi, berbagai indikator yang ditimbulkan oleh kecurangan dan cara untuk menguji dan melakukan tindak lanjut terhadap indikator yang ditemukan.
2.      Kemampuan Komunikasi (Communication Skills). Auditor kecurangan menghabiskan waktu yang cukup banyak untuk melakukan wawancara dengan para saksi serta pihak - pihak yang dicurigai kemudian mengkomunikasikan temuan tersebut. Seorang komunikator yang baik akan mengetahui bagaimana cara menekan untuk mendapatkan bukti dan pengakuan, bagaimana cara membuat pertanyaan dan poin - poin penting dalam wawancara  secara terstruktur.  Adalah hal yang tidak mungkin untuk menjadi seorang auditor kecurangan tanpa dilengkapi dengan kemampuan komunikasi yang teruji.
3.      Kemampuan dalam bidang Teknologi (Technological Skills). Teknologi yang memungkinkan auditor kecurangan melakukan analisis terhadap basis data yang sangat besar dengan sangat efisiensi. Teknologi menyediakan beberapa bukti terbaik untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak atas dugaan kecurangan yang dialamatkan.
4.      Beberapa Pemahaman terkait Akuntansi dan Bisnis. Kecurangan melibatkan upaya untuk menyembunyikan kecurangan tersebut. Upaya penyembuyian menyertakan pengubahan catatan dan dokumentasi akuntansi. Auditor yang mengerti akuntansi dan bisnis akan sangat bernilai tinggi di masa depan.
5.      Pengetahuan terkait Hukum Perdata dan Pidana, Kriminologi, Isu Privasi, Hak - Hak Pegawai, Undang - Undang mengenai Kecurangan dan berbagai masalah Hukum lainnya terkait Kecurangan. Melakukan investigasi dan menyelesaikan kecurangan selalu melibatkan pertanyaan terkait hukum, seperti "apakah suatu kasus akan diproses di pengadilan baik secara perdata ataupun pidana, apakah teknik tertentu dalam pengumpulan bukti diizinkan, dan kapan seharusnya penegak hukum dilibatkan?"
6.      Kemampuan untuk Berbicara dan Menulis dalam Bahasa Asing. Dengan perkembangan dan perjalanan, komunikasi dan teknologi, banyak kecurangan saat ini melibatkan individu di beberapa negara. Investigasi lintas negara bukanlah hal yang asing lagi dan kemampuan berbicara dan menulis dalam bahasa asing.
7.      Pengetahuan terkait Perilaku Manusia, diantara Mengapa dan Bagaimana Seseorang Merasionalisasi Ketidakjujuran, bagaimana mereka bereaksi ketika ditangkap dan cara apa yang paling efektif dalam menimbulkan efek jera bagi individu dalam melakukan kecurangan. Kemampuan seperti ini biasanya dipelajari pada beberapa mata kuliah terkait perilaku, seperti psikologi sosial atau sosiologi.

Standar Umum dan Khusus Akuntan Forensik
Dalam buku Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif karangan Tuanakotta (2014) terdapat standar umum dan khusus akuntan forensik yang disadur dari buku Thornhill, Forensic Accounting: How to Investigate Financial Fraud yaitu:
1.      Independensi : Akuntan Forensik harus independen dalam melaksanakan tugas.
a.       Garis Pertanggungjawaban
2.      Objektivitas : Akuntan Forensik harus obyektif (tidak berpihak) dalam melaksanakan telaah akuntansi forensiknya.
3.      Kemahiran Profesional : Akuntansi forensik harus dilaksanakan dengan kemahiran dan kehati - hatian profesional.
a.       Sumber Daya Manusia
b.      Pengetahuan, Pengalaman, Keahlian dan Disiplin
c.       Supervisi
d.      Kepatuhan terhadap Standar Perilaku
e.       Hubungan Manusia
f.       Komunikasi
g.      Pendidikan Berkelanjutan
h.      Kehati - Hatian Profesional
4.      Lingkup Penugasan : Akuntan forensik harus memahami dengan baik penugasan yang diterimanya. Ia harus mengkaji penugasan itu dengan teliti untuk menentukan apakah penugasan dapat diterima secara profesional, dan apakah ia mempunyai keahlian yang diperlukan atau dapat memperoleh sumber daya yang mempunyai keahlian tersebut. Lingkup penugasan ini dicantumkan dalam kontrak.
a.       Keandalan Informasi
b.      Kepatuhan terhadap Kebijakan, Rencana, Prosedur dan Ketentuan Perundang - Undangan
c.       Pengamanan Aset
d.      Penggunaan Sumber Daya secara Efisien dan Ekonomi
5.      Pelaksanaan Tugas Telaahan
a.       Perumusan Masalah dan Evaluasinya
b.      Perencanaan
c.       Pengumpulan Bukti
d.      Evaluasi Bukti
e.       Komunikasikan Hasil Penugasan