Friday, December 2, 2016

Tugas Kuliah Pemeriksaan Forensik: Kasus Suap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Lebak Banten

PENDAHULUAN
Kasus sengketa Pilkada di Lebak sungguh mengagetkan beberapa kalangan karena melibatkan pejabat negara seperti Gubernur Provinsi Banten dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kasus ini telah merusak sistem demokrasi, melunturkan kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik MK sebagai salah satu lembaga hukum tinggi negara.

DESKRIPSI KASUS
Pada tanggal 31 Agustus 2013, dilaksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2013 yang diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon yaitu : Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, pasangan nomor urut 1 ; Amir Hamzah-Kasmin, pasangan nomor urut 2 ; Iti Oktavia-Ade Sumardi, pasangan nomor urut 3. Berdasarkan Keputusan KPU tanggal 8 September 2013 ditetapkan pasangan nomor urut 3 : Iti Oktavia Jayabaya - Ade Sumardi sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Periode 2013-2018. 11 September 2013, MK RI menerima permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPU-D) Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2013 yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi tanggal 12 September 2013, atas permohonan tersebut Akil Mochtar ditunjuk sebagai Ketua Panel Hakim, Maria dan Anwar masing-masing sebagai Anggota Panel Hakim.

22 September 2013 bertempat di Lobi Hotel JW Marriot Singapura, Tubagus Chaeri Wardhana mengikuti pertemuan dengan Ratu Atut dan Akil Mochtar, dalam pertemuan tersebut Ratu Atut meminta Akil Mochtar untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam Perkara Konstitusi terkait Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2013 dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui Tubagus Chaeri Wardhana.

26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB, Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Provinsi Banten di Serang, yang dihadiri antara lain Ratu Atut, Amir Hamzah-Kasmin, dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya Perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2013, atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar.
28 September 2013 sekitar jam 20.00 WIB, Susi Tur Andayani memberitahu Akil Mochtar mengenai pertemuannya dengan Ratu Atut terkait Perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Porvinsi Banten Tahun 2013, atas pemberitahuan tersebut Akil Mochtar meminta Susi Tur Andayani agar menyampaikan kepada Ratu Atut untuk menyiapkan dana sebesar Rp3 milyar karena pada hari Senin tanggal 30 September 2013 akan dilakukan Rapat Pleno Hakim (RPH), selain itu Akil Mochtar juga menyampaikan bahwa Ratu Atut telah mengutus Tubagus Chaeri Wardhana untuk pengurusan perkara tersebut.

29 September 2013, sekitar jam 16.30 WIB, Susi Tur Andayani menghubungi Amir Hamzah menyampaikan permintaan Akil Mochtar agar disediakan dana sebesar Rp 3 milyar guna memenangkan perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2013 yang diajukannya, atas permintaan tersebut, Amir Hamzah menyatakan tidak memiliki uang, kemudian Susi Tur Andayani menyarankan agar Amir Hamzah bersama Kasmin menghadap Ratu Atut untuk meminta bantuan menyediakan dana sesuai permintaan Akil Mochtar. Jam 23.00 WIB, Amir Hamzah bersama Kasmin melakukan petemuan dengan Tubagus Chaeri  Wardhana di Cafe Lobo Hotel Ritz Carlton Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut Tubagus Chaeri menyampaikan bahwa telah bertemu dengan Akil Mochtar terkait pengurusan perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Banten Tahun 2013 dan untuk kepastian jumlah dana pengurusannya Tubagus Chaeri Wardhana meminta Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur Andayani, atas permintaan tersebut Amir Hamzah menyanggupinya.

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Ratu Atut dan Tubagus Chaeri terkait dengan pengurusan perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2013 serta terkait dana yang diminta Akil Mochtar, kemudian Tubagus Chaeri Wardhana menyampaikan kepada Susi Tur Andayani bahwa Tubagus Chaeri Wardhana hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp1 milyar untuk diberikan kepada Akil Mochtar, kemudian setelah pertemuan selesai, Susi Tur Andayani memberitahukan kepada Amir Hamzah bahwa Tubagus Chaeri Wardhana sudah menyetujui menyediakan uang Rp1 milyar untuk diberikan kepada Akil Mochtar.
Selanjutnya 1 Oktober 2013 pada pukul 15.00 WIB, dilaksanakan Sidang Pleno MK RI atas perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2013 dengan agenda pembacaan Putusan yang antara lain memutuskan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2013 dan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan KPU diseluruh TPS di Kabupaten Lebak.

2 Oktober 2013 sekitar jam 15.00 WIB, pada saat perjalanan kerumah Amir Hamzah di Kampung Kapugeran Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten,  Tubagus Chaeri Wardhana dihubungi Susi Tur Andayani  melalui SMS mengucapkan terima kasih bahwa lebak sudah menang dan dijawab oleh Tubagus Chaeri terima kasih sudah dibantu, selanjutnya sekitar jam 22.30 WIB Susi Tur Andayani ditangkap petugas KPK dirumah Amir Hamzah, sedangkan uang sebesar Rp1 milyar disita oleh petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur Andayani di Tebet Barat Jakarta Selatan.
Sumber: ACCH KPK (acch.kpk.go.id)






PEMBAHASAN
Kronologis

Keterangan:
1.      Tanggal 9 September 2013 bertempat di Hotel Sultan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Ratu Atut melakukan pertemuan untuk membahas hasil Rapat Pleno KPU Kab. Lebak tahun 2013 yang antara lain dihadiri oleh Amir dan Kasmin, dalam pertemuan tersebut Ratu Atut menyetujui untuk mengajukan permohonan Perkara Konstitusi ke MK RI atas pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Lebak Tahun 2013 yang dianggap ada kecurangan.
2.      Amir meminta Susi Tur Andayani dimasukan sebagai salah satu kuasa hukumnya.
3.      Tanggal 22 September 2013 bertepat di Lobi Hotel JW Marriot Singapura, Ratu Atut dan Tubagus melakukan pertemuan dengan M. Akil dan meminta M. Akil untuk memenangkan pasangan Amir – Kasmin.
4.      Untuk itu Ratu Atut mengutus Tubagus guna mengurus perkara tersebut dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya.
5.      26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB, ada pertemuan di kantor Gubernur Provinsi Banten di Serang, yang dihadiri antara lain Ratu Atut, Amir Hamzah-Kasmin, dan Susi Tur Andayani dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya Perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar.
6.      28 September 2013, Susi Tur Andayani memberitahu Akil Mochtar mengenai pertemuannya dengan Ratu Atut terkait Perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Porvinsi Banten, atas pemberitahuan tersebut Akil Mochtar meminta Susi Tur Andayani agar menyampaikan kepada Ratu Atut untuk menyiapkan dana sebesar Rp3 milyar.
7.      29 September 2013, sekitar jam 16.30 WIB, Susi Tur menghubungi Amir Hamzah menyampaikan permintaan Akil Mochtar agar disediakan dana sebesar Rp 3 milyar guna memenangkan perkara yang diajukannya, atas permintaan tersebut, Amir Hamzah menyatakan tidak memiliki uang, kemudian Susi Tur menyarankan agar Amir Hamzah bersama Kasmin menghadap Ratu Atut untuk meminta bantuan menyediakan dana sesuai permintaan Akil Mochtar.
8.      29 September 2013, jam 23.00 WIB, Amir Hamzah bersama Kasmin melakukan petemuan dengan Tubagus Chaeri Wardhana dan menyampaikan bahwa telah bertemu dengan Akil Mochtar terkait pengurusan perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Banten Tahun 2013 dan untuk kepastian jumlah dana pengurusannya.
9.      Tubagus Chaeri Wardhana meminta Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur, atas permintaan tersebut Amir Hamzah menyanggupinya.
10.  Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Ratu Atut, Tubagus Chaeri menyampaikan kepada Susi Tur Andayani bahwa Tubagus Chaeri Wardhana hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp1 milyar untuk diberikan kepada Akil Mochtar.
11.  1 Oktober 2013 sebelum sidang pleno MK RI dengan agenda pembacaan putusan sela PHPU-D Kab Lebak tahun 2013, Susi mengirim SMS kepada M. Akil agar M. AKil menerima uang sebesar Rp1 milyar yang telah diberikan oleh Tubagus. Setelah sidang selesai oleh karena M. Akil tidak bisa menemui Susi, akhirnya Susi membawa lagi uang tersebut dan menyimpannya di rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat No. 30 Jakarta Selatan.
12.  2 Oktober 2013 sekitar jam 15.00 WIB, pada saat perjalanan kerumah Amir Hamzah di Kampung Kapugeran Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Susi Tur menghubungi Tubagus Chaeri melalui SMS mengucapkan terima kasih bahwa lebak sudah menang dan dijawab oleh Tubagus Chaeri terima kasih sudah dibantu.
 


Tersangka: Tubagus Chaeri Wardana Chasan (TCW)
Unsur Korupsi:
Unsur Pelaku:
1.      Bukti Petunjuk
·         Bersama RA melakukan pertemuan dengan AM di Lobby Hotel JW Marriot Singapura.
·         Melakukan pertemuan dengan AH dan KA di Café Lobo Hotel Ritz Carlton Jakarta.
·         Meminta ke AH dan KA untuk dipertemukan dengan STA.
·         Melakukuan pertemuan berkali – kali dengan RA.
2.      Keterangan Saksi
·         Berita Acara Pemeriksaan : RA, AH, KA, STA, AM
3.      Bukti Dokumen
·         Tiket Pesawat Tujuan Singapura
·         Data Imigrasi, Paspor
·         Rekaman CCTV di Lobby Hotel JW Marriot Singapura dan Café Lobo Hotel Ritz Carlton Jakarta.

Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain, Korporasi:
1.      Bukti Petunjuk
·         Meminta ke AH dan KA untuk dipertemukan dengan STA terkait pengurusan perkara dan untuk kepastian jumlah dana pengurusannya.
·         Bersedia menyediakan uang 1 M.
2.      Keterangan Saksi
·         Berita Acara Pemeriksaan : RA, AH, KA, STA, AM
3.      Bukti Dokumen
·         SMS, BBM, Email dsb
·         Bukti/ Resi Cetak Bank Pengambilan Uang
·         Rekaman CCTV di Bank

Unsur Melawan Hukum:
·         Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

·         Pasal 55 ayat 1 KUHP: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

·         Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang berbunyi: Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).







Tersangka: Susi Tur Andayani (STA)
Unsur Korupsi:
Unsur Pelaku:
1.      Bukti Petunjuk
·         Mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur Provinsi Banten yang dihadiri RA, AH, KA
·         Melakukuan pertemuan dengan AM.
·         Melakukan pertemuan TCW.
2.      Keterangan Saksi
·         Berita Acara Pemeriksaan : RA, AH, KA, TCW, AM
3.      Bukti Dokumen
·         Rekaman CCTV, Buku Tamu di Kantor Gubernur Provinsi Banten.
·         Surat Kuasa/ Penunjukkan sebagai Kuasa Hukum AH, KA

Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain, Korporasi:
1.      Bukti Petunjuk
·         Menyarankan agar AM dan KA menghadap RA untuk meminta bantuan menyediakan dana sesuai permintaan AM.
·         Menerima uang 1 M dari TCW dan sebagai kurir untuk menyerahkan uang tersebut ke AM.

2.      Keterangan Saksi
·         Berita Acara Pemeriksaan : RA, AH, KA, TCW, AM
3.      Bukti Dokumen
·         SMS, BBM, Email dsb
·         Uang 1 M yang disimpan di Rumah orang tuanya

Unsur Melawan Hukum:
·         Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

·         Pasal 55 ayat 1 KUHP: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

·         Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang berbunyi: Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Tersangka: Amir Hamzah (AM) – Kasim (KA)
Unsur Korupsi:
Unsur Pelaku:
1.      Bukti Petunjuk
·         Melakukan pertemuan untuk membahas hasil Rapat Pleno KPU Kab. Lebak dengan RA di Hotel Sultan Gatot Subroto Jakarta.
·         Mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur Provinsi Banten yang dihadiri RA, STA
·         Melakukan pertemuan TCW.
2.      Keterangan Saksi
·         Berita Acara Pemeriksaan : RA, TCW, STA.
3.      Bukti Dokumen
·         Rekaman CCTV, Buku Tamu di Kantor Gubernur Provinsi Banten dan Café Lobo Hotel Ritz Carlton Jakarta.

Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain, Korporasi:
1.      Keterangan Saksi
·         Berita Acara Pemeriksaan : RA, TCW, STA.
2.      Bukti Dokumen
·         SMS, BBM, Email dsb.

Unsur Melawan Hukum:
·         Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

·         Pasal 55 ayat 1 KUHP: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

·         Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang berbunyi: Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Tersangka: Ratu Atut Chosiyah (RA)

Unsur Korupsi:
Unsur Pelaku:
1.      Bukti Petunjuk
·         Melakukan pertemuan untuk membahas hasil Rapat Pleno KPU Kab. Lebak dengan AM, KA di Hotel Sultan Gatot Subroto Jakarta.
·         Bersama TCW melakukan pertemuan dengan AM di Lobby Hotel JW Marriot Singapura.
·         Melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Provinsi Banten yang dihadiri AH, KA, STA.
·         Mengutus TCW guna mengurus perkara tersebut.
2.      Keterangan Saksi
·         Berita Acara Pemeriksaan : AH, KA, TCW, STA, AM.
3.      Bukti Dokumen
·         Rekaman CCTV, Buku Tamu di Kantor Gubernur Provinsi Banten, Hotel Sultan Gatot Subroto dan Hotel JW Marriot Singapura.
·         Tiket Pesawat Tujuan Singapura
·         Data Imigrasi, Paspor


Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain, Korporasi:
1.      Bukti Petunjuk
·         Meminta AM untuk memenangkan pasangan AH, KA dan menjanjikan akan menyediakan uang untuk pengurusan perkaranya.
·         Menyampaikan kepada AH, KA dan STA agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui AM.
2.      Keterangan Saksi
·         Berita Acara Pemeriksaan : AH, KA, TCW, STA, AM.
3.      Bukti Dokumen
·         SMS, BBM, Email dsb.

Unsur Melawan Hukum:
·         Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

·         Pasal 55 ayat 1 KUHP: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

·         Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang berbunyi: Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Tersangka: Akil Mochtar (MA)
Unsur Korupsi:
Unsur Pelaku:
1.      Bukti Petunjuk
·         Melakukan pertemuan dengan RA, TCW di Lobby Hotel JW Marriot Singapura.
·         Melakukan pertemuan STA.
2.      Keterangan Saksi
·         Berita Acara Pemeriksaan : RA, TCW, STA
3.      Bukti Dokumen
·         Rekaman CCTV, Buku Tamu di Lobby Hotel JW Marriot Singapura.
·         Tiket Pesawat Tujuan Singapura.
·         Data Imigrasi, Paspor.

Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain, Korporasi:
1.      Bukti Petunjuk
·         Meminta STA agar menyampaikan kepada RA untuk menyiapkan dana sebesar Rp3 milyar agar perkaranya diputus PSU.
·         Membatalkan Keputusan KPU Kab. Lebak No.40/Kpts/KPU.Kab/015.436415/IX/2013 tanggal 8 September 2013 dan memerintahkan KPU Kab Lebak untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kab Lebak.
2.      Keterangan Saksi
·         Berita Acara Pemeriksaan : RA, AH, KA, TCW, STA.
3.      Bukti Dokumen
·         SMS, BBM, Email dsb.
·         Putusan MK.

Unsur Melawan Hukum:
·         Pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;


·         Pasal 11 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”