Tuesday, April 18, 2017

Akuntansi Biaya : Pengertian Biaya Tenaga Kerja


2.1  Pengertian Biaya Tenaga Kerja
Berikut beberapa pengertian dari biaya diantaranya adalah sebagai berikut:
ü  Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi, yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang akan kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu.
ü  Biaya adalah pemakaian barang – barang yang dinilai untuk pencapaian hasil (output) tertentu.
ü  Biaya adalah pengeluaran – pengeluaran atau nilai pengorbanan untuk memperoleh barang atau jasa yang berguna untuk masa yang akan datang atau mempunyai manfaat yang meneliti satu periode akuntansi tahunan.
Dari beberapa pengertian biaya diatas dapat didefinisikan bahwa biaya merupakan pengeluaran atau pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh barang atau jasa yang dinilai dengan uang yang berguna untuk masa yang akan datang.
Berikut beberapa pengertian tenaga kerja diantaranya adalah sebagai berikut:
ü  Tenaga kerja merupakan usaha fisik atau mental yang  dikeluarkan karyawan untuk mengolah produk.
ü  Tenaga kerja merupakan Menggambarkan kontribusi karyawan kepada perusahaan, di dalam kegiatan perusahaan.
Jadi dari pengertian beberapa pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa, biaya tenaga kerja adalah harga atau biaya yang dikeluarkan untuk membayar tenaga kerja (karyawan) dalam suatu perusahaan.



2.2  Penggolongan Biaya Tenaga Kerja Di Perusahaan Manufaktur
A.    Penggolongan berdasarkan fungsi pokok perusahaan
1)      Biaya tenaga kerja produksi
a.       Gaji karyawan pabrik
b.      Biaya kesejahteraan
c.       Upah lembur atau, insentif
2)      Biaya tenaga kerja pemasaran
a.       Gaji karyawan pemasaran
b.      Biaya pemasaran
c.       Komisi
B.     Penggolongan berdasarkan kegiatan di dapertemen
1)      Dapertemen produksi
a.       Departemen Persiapan, terdiri dari bagian gudang bahan baku dan bahan penolong.
b.      Departemen Pembentukan, terdiri dari bagian tenaga kerja yang terkait langsung dengan hasil produksi.
c.       Departemen Penyelesaian, terdiri dari bagian quality control, bagian ironing, bagian packing.
2)      Dapertemen non produksi
a.       Departemen Administrasi dan Umum, terdiri dari dari bagian administrasi dan umum, bagian personalia.
b.      Departemen Keuangan, terdiri dari bagian  kasir, bagian piutang.
c.       Departemen Akuntansi, terdiri dari bagian pembukuan.
d.      Departemen Pajak, terdiri dari bagian perpajakan.
e.       Dapertemen pemasaran, terdiri dari bagian pemasaran &  penjualan
C.     Penggolongan menurut jenis pekaerjaannya
1)      Dapertemen produksi
a.       Operator
b.      Mandor
c.       Supervisor dan Manajer
2)      Dapertemen non produksi
a.       Staf
b.      Kepala Seksi
c.       Kepala Bagian
d.      Manajer
D.    Penggolongan menurut hubungannya dengan produk
1.      Biaya Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour)
Dikelompokkan ke dalam komponen akun BDP-Biaya Tenaga Kerja Langsung
2.      Biaya Tenaga Kerja Tidak Langsung (Indirect Labour)
Dikelompokkan ke dalam komponen akun BOP Sesungguhnya
2.3  Akuntansi Biaya Tenaga Kerja
Biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam tiga golongan, yaitu:
1)      Gaji dan upah
Pada perusahaan yang menggunakan harga pokok pesanan, gaji dan upah dihitung berdasarkan:
a.      Kartu Hadir (clock card),
 mencatat jam  kehadiran karyawan (jangka waktu jam hadir sampai pulang).
Proses pencatatan: Setiap akhir minggu kartu hadir tiap karyawan dikirim ke bagian pembuat daftar gaji dan upah  untuk dipakai sebagai dasar perhitungan gaji dan upah karyawan per minggu.

b.      Kartu Jam Kerja (job time ticket)
menggunakan kartu hadir untuk melihat jam kerja dalam mengerjakan produk (biasanya untuk tenaga kerja langsung)
Perhitungan Upah   = tarif Upah x Jam Kerja
proses pencatatannya sama dengan menurut kartu hadir


Akuntansi biaya gaji dan upah di lakukan dalam empat tahap pencatatan berikut ini:
            #Tahap 1
Berdasarkan kartu hadir karyawan, (bauk karyawan produksi, pemasaran, administrasi umum), bagian pembuatan daftar gaji dan upah kemudian membuat daftar gaji dan upah karyawan. Dari daftar tersebut kemudian di buat rekapitulasi gaji dan upah untuk mengelompokan gaji dan upah tersebut menjadi gaji dan upah karyawan pabrik, gaji dan upah karyawan umum dan gaji dan upah administrasi umum. Gaji dan upah karyawan pabrik dirinci lagi ke dalam upah karyawan langsung dan upah karyawan tidak langsung dalam hubungannya dengan produk. Atas dasar rekapitulasi gaji dan upah tersebut, bagian Akuntansi kemudian membuat jurnal sebagagai berikut:
Barang dalam proses-biaya tenaga kerja         xx
Biaya overhead pabrik                                    xx
Biaya administarasi dan umum                       xx
Biaya pemasaran                                             xx
                        Gaji dan upah                                      xx

#tahap 2
Atas dasar daftar gaji dan upah, Bagian keuangan membuat bukti kas keluar dan cek untuk pengambilan uang di bank. Atas dasar bukti kas keluar tersbut, Bagian akuntansi membuat jurnal sebagai berikut
            Gaji dan upah              xx
                                    Utang pph karyawan               xx
                                    Utang gaji dan upah                xx

#tahap 3
Setelah cek di uangkan di bank, uang gaji dan upah kemudian di bayarkan kepada semua karyawan. Dan bagian Akuntansi membuat jurnal sebagai berikut:
            Utang gaji dan upah                xx
                                                Kas                              xx
           
#tahap 4
            Penyetoran PPh karyawan ke kas ngara dijurnal oleh bagian Akuntansi sebagai berikut:
                        Utang PPh karyawan              xx
                                                Kas                              xx

2)      Insentif
Insentif diberikan dengan tujuan untuk memotivasi karyawan agar bekerja lebih baik. Pemberian insentif diberikan berdasarkan
1.      Waktu kerja
2.      Hasil produksi
3.      Kombinasi antara waktu kerja dan hasil produksi
Insentif di hitung berdasarkan
a.       Insentif satuan dengan jam minimum (Straight piecework with a guaranted hourly minimum plan)
Karyawan menerima upah tambahan sebesar jumlah kelebihan satuan keluaran di atas standar kali tarif upah persatuan. Tarif upah per satuan sihitung dengan cara membagi upah standar per jam dengan satuan keluaran standar per jam.
            Contoh:
Untuk satu jam kerja, karyawan berproduksi sebanyak 12 unit dengan upah standar Rp. 600 per jam. Tarif upah per unit = Rp. 600/12 =Rp. 50. bila ada karyawan yang menghasilkan 14 unit maka upah yang diberikan adalah :
                        upah dasar per jam           :  Rp. 50 x 12 = Rp. 600
                           + insentif                           : Rp. 50 x 2   = Rp. 100
                           Upah yang diterima per jam                       Rp. 700  
b.      Penentuan tarif untuk unit per satuan minimum yang dihasilkan dan unit per satuan maksimum yang dihasilkan (Taylor differential piece rate plan).
Cara pemberian intensif ini semacam straight piece rate plan yang menggunakan tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tarif tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam.
            Contoh:
Tentukan jumlah produksi minimum per jam adalah 14 unit atau kurang, dengan tarif upah Rp. 45. produksi maksimum per jam adalah 16 unit dengan tarif upah Rp. 65.
            maka upah per jam adalah :
                        produksi minimum        : Rp. 45 x 14 unit  = Rp.630
                        atau                               Rp. 45 x 12 unit = Rp.540
                        produksi maksimum       :Rp. 65 x 16 unit = Rp. 1040
3)      Premi Lembur
Dalam perusahaan, jika karyawan bekerja lebih dari 40 jam satu minggu, maka mereka berhak menerima uang lembur dan premi lembur.
Contoh:
            Karyawan yang bekerja melebihi 7 jam per hari dihitung sebagai jam lembur yang tarifnya sama dengan tarif jam kerja biasa. Premi lembur 50% dari upah regular. Upah karyawan per jam Rp. 500. Jika karyawan Andi bekerja selama 12 jam pada suatu hari, berapakah upah yang diterimanya pada hari tersebut?


Jawab :
Upah normal : 7 jam x Rp. 500  =  Rp. 3.500
Lembur (12 jam – 7 jam)         : 5 jam x Rp. 500  =2.500
Premi lembur                           : 5 jam x Rp. 250  =1.250
Upah yang diterima                  Rp. 7.250

2.4. Biaya- Biaya Yang Berhubungan dengan tenaga kerja
            1. Setup time
waktu yang diperlukan untuk memulai produksi, biaya yang dikeluarkan diperlakukan sebagai biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead pabrik, dan dapat dibebankan pada pesanan yang bersangkutan dalam kelompok biaya tersendiri (setup cost)
ex : biaya design, training karyawan
Ada tiga cara perlakuan terhadap biaya pemula produksi, yaitu:
a.       Dimasukan ke dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung
Bila biaya pemula produksi dapat di identifikasikan pada pesanan tertentu, maka biaya ini sering kali dimasukan kepada biaya tenaga kerja langsung dan di bebankan lamgsung ke rekening barang dalam proses
BDP – BTKL                                                  xxx
                                                Gaji dan Upah/Kas                                         xxx

b.      Dimasukan sebagai unsur biaya overhead pabrik.
Biaya pemula produksi dapat di perlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik.
Jurnal untuk mencatat biaya pemula produksi adalah:
Biaya overhead pabrik sesungguhnya       xx
                  Kas                                          xx
                  Utang dagang                         xx
                  Persedian                                 xx
c.       Dibebankan kepada pesanan yang bersangkutan
Biaya pemula produksi dapat dibebankan kepada pesanan terentu, dalam kelompok biaya tersendiri, yang terpisah dari biaya bahan baku , biaya tenaga kerja langsung dan boaya overhead pabrik.
BDP – BBB                                                    xxx
BDP -  BTKL                                                 xxx
BDP -   BOP                                                   xxx
Persediaan Bahan Baku                                  xxx
Gaji dan Upah                                                 xxx
BOP Dibebankan                                            xxx

3.      waktu menganggur (idle time)
waktu menganggur akibat hambatan-hambatan seperti kerusakan mesin dan kekurangan pekerjaan. Biayanya diperlakukan sebagai biaya overhead pabrik. Jurnal untuk mencatatnya adalah:
BDP – BTK langsing              xx
                        BOP sesungguhnya                 xx
                                                Gaji dan upah              xx

Sumber: 
Mulyadi, 1993, Akuntansi Biaya, Edisi ketiga, Yogyakarta: BPFE Universitas Gunadarma.