Dalam pertemuan coffee morning
dijelaskan 3 jenis tema materi:
1.
Penyederhanaan
Regulasi Sub Sektor Mineral dan Batubara
2.
Sosialisasi
Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah,
perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara
3.
Sosialisasi
harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
Melalui Permen ESDM No. 8 Tahun 2018 telah
dilakukan pencabutan beberapa regulasi diantaranya:
a. Kepmen Tamben 2555.K Tahun1993 tentang Pelaksana Inspeksi
Tambang Bidang Pertambangan Umum
b. Kepmen Tamben 103.K/008/MPE/1994 tentang
Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
Pemantauan Lingkungan
c. Kepmen Tamben 620.K/008/MPE/1994 tentang
Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi
d. Kepmen Tamben 2202.K/201/MPE/1994 tentang
Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam rangka PMA atau PMDN dibidang
Pertambangan Umum
e. Kepmen Tamben 134.K/201/MPE/1996 tentang
Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK dan PKP2B dibidang Pertambangan
Umum.
f.
Kepmen Tamben 135.K/201/MPE/1996 Tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK dan PKP2B.
g.
Kepmen Tamben 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan KK dan PKP2B dalam Rangka PMA.
Selain
itu melalui Permen ESDM No.11 Tahun 2018, maka beberapa regulasi juga dicabut
diantaranya:
a.
Permen ESDM 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral
dan Batubara
b.
Permen ESDM 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Permen ESDM 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP
dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
c.
Permen ESDM 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan
d.
Permen ESDM 34 Tahun 2017 tentang Perizinan diBidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
e.
Permen ESDM 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai Kelanjutan KK dan
PKP2B
f.
Kepmen ESDM 1453 Tahun 2000 (R-PermenRKAB);
g.
Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Nomor714.K/30/DJB/2014 tanggal 12 Agustus 2014 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara
h.
Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Nomor841.K/30/DJB/2015 tanggal 31 Juli 2015 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar dan persetujuan Ekspor
Timah Murni Batangan
Selain
itu, Permen ESDM juga akan berencana mencabut 17 Permen
dan Kepmen lainnya yang berhubungan dengan
substansi Pengusahaan Pertambangan Minerba dan Pelaksanaan Kaidah Pertambangan
dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara yang akan disosialisasikan
setelah dibuatkan Permen yang baru.
Adanya perubahan regulasi dalam hal pemberian WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus) yaitu:
·
Gubernur dalam pemberian WIUP mineral bukan logam batuan wajib mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota. Rekomendasi diberikan bupati/walikota dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterimanya permohonan dan apabila rekomendasi tidak disampaikan dalam jangka waktu 5 hari maka rekomendasi dianggap diberikan.
·
Rekomendasi bupati/walikota terkait penerbitan WIUP bukan logam batuan berisi informasi penggunaan lahan, dan kesesuaian dengan kawasan peruntukan pertambangan.
·
Penerbitan WIUP mineral logam,
mineral bukan logam, batubara, batuan yang berada bersama – sama dengan WUP radioaktif wajibm endapatkan rekomendasi dari instans ipemerintah di bidangketenaganukliran.
·
Pengumuman lelang dilakukan paling lama 1 bulan sebelum pelaksanan lelang (dalam regulasi
sebelumnya pengumuman lelang dilakukan
selama 3 bulan sebelum pelaksanaan lelang)
·
Perubahan dalam prosedur pemberian WIUPK Eksplorasi secara prioritas dan lelang. Pada konsep tersebut BUMN dan BUMD lebih diprioritaskan dalam penawaran dan
pelelangan WIUPK, baru dilelang terbuka setelah tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat seperti gambar tabel dibawah ini.
Rencana
Kerja Anggaran Belanja (RKAB)
Pemegang IUP, IUPK, dan IUP Operasi
Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dalam menyusun RKAB Tahunan
wajib mengikuti format yang ditetapkan Dirjen a.n Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya. Penyampaian paling cepat 90 hari kalender dan paling
lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim.
Persetujuan RKAB
·
Menteri atau gubernur memberikan persetujuan atau tanggapan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya RKAB Tahunan secara lengkap dan benar.
·
Dalam hal Menteri atau gubernur memberikan tanggapan atas RKAB Tahunan pemegang IUP atau IUPK wajib menyampaikan perbaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
·
Menteri atau gubernur memberikan persetujuan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empatbelas)
hari kerja terhitung sejak diterimanya perbaikan.
·
Pemegang IUP dan IUPK hanya dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan setelah mendapatkan persetujuan RKAB Tahunan.
Beberapa perizinan diintegrasikan dalam persetujuan
RKAB:
·
Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (akan dihapus dalam Rpermen Pengusahaan)
·
Persetujuan Rencana Perubahan Investasi dan Sumber Pembiayaan termasuk di dalamnya Perubahan Modal Disetor dan Ditempatkan
·
Persetujuan Rencana Pembangunan Fasilitas Pengangkutan,
Penyimpanan/Penimbunan, atau Penggunaan Bahan Peledak dan Rekomendasi Pembelian Bahan Peledak
·
Persetujuan Rencana Pembangunan Tempat Penyimpanan/Penimbunan Bahan Bakar Cair
·
Persetujuan Rencana Pelaksanaan Peledakan Tidur
·
Persetujuan Rencana Pengujian Kelayakan Penggunaan Peralatan dan/atau Rencana Pengujian Kelayakan Penggunaan Instalasi
·
Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal Keruk/Isap
·
Rekomendasi fasilitas impor, re-ekspor, impor sementara atau
pemindahtanganan barang
·
Rekomendasi permohonan Angka Pengenal Impor Produsen (APIP)
·
Persetujuan kegiatan pencampuran batubara (blending) dari pemegang IUP/IUPK OP atau IPR
·
Persetujuan kerjasama pemanfaatan fasilitas yang dimiliki untuk digunakan oleh pemegang IUP atau IUPK lainnya
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan/atau IUJP wajib menyampaikan:
a.
Laporan Berkala;
b.
Laporan Akhir; dan/atau
c.
Laporan Khusus.
Berikut
adalah jenis laporan ke Minerba: untuk keuangan hanya Laporan Berkala yaitu
laporan atas RKAB Tahunan (poin 1) dan laporan pelaksanaan kegiatan usaha Jasa
Pertambangan (poin 9).
Perubahan RKAB hanya
dapat diajukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi
apabila terjadi perubahan tingkat kapasitas produksi.
Perubahan RKAB dapat diajukan sebanyak 1 (satu) kali dalam
jangka waktu paling cepat setelah pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi menyampaikan laporan triwulan kedua dan paling lambat tanggal
31 Juli pada tahun berjalan.
Isi
mengenai Keputusan Menteri ESDM Nomor
1395 K/30/MEM/2018 tentang
Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum adalah:
1. Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebesar USD 70 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel. Didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg
GAR, Total Moisture8%, Total Sulphur 0.8%, dan Ash15%.
2. Dalam hal spesifikasi batubara berbeda dengan spesifikasi acuan dan HBA lebih dari atau sama dengan USD 70 per metrik ton, Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum dihitung menggunakan formula Harga Batubara yang tercantum dalam Lampiran I di Kepmen. Pemenuhan kewajiban iuranp roduksi/royalti oleh pemegang IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Produksi Batubara, PKP2B Tahap Operasi Produksi, dihitung dengan formula tarif iuran produksi/royalti dikalikan volume penjualan dan dikalikan dengan Harga Jual sesuai ketentuan.
3. Dalam hal spesifikasi batubara berbeda dengan spesifikasi acuan dan HBA kurang dari USD 70 per metrik ton, Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum dihitung menggunakan formula Harga Batubara yang tercantum dalam Lampiran II di Kepmen. Pemenuhan kewajiban iuran produksi/royalti oleh pemegang IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Produksi Batubara, PKP2B Tahap Operasi Produksi, dihitung dengan formula tarif iuran produksi/royalti dikalikan volume penjualan dan dikalikan dengan Harga Patokan Batubara sesuai ketentuan.
4. IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Produksi Batubara, PKP2B Tahap Operasi Produksi yang telah memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri dan telah memenuhi ketentuan Harga Jual Batubara, diberikan kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan.
5. Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2019 (Kepmen ESDM Nomor 1410K/30/MEM/2018) dengan jumlah volume penjualan batubara paling banyak 100 (seratus) juta metrik ton pertahun. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Maret 2018 (Kepmen ESDM Nomor 1410K/30/MEM/2018).