Korupsi merupakan masalah kriminal yang belum terselesaikan selama 71 tahun Indonesia telah merdeka. Korupsi sudah menjadi penyakit sosial yang sangat berbahaya dan menggurita menyebabkan kerugian keuangan negara dari segi materiil dan berdampak sangat besar dalam menghambat pembangunan Indonesia. Menurut perspektif hukum, pengertian Korupsi menurut Undang -Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga dapat disimpulkan, korupsi adalah perbuatan melawan hukum berupa kecurangan yang melalaikan kewajiban dan memanfaatkan wewenang yang dimiliki dengan tujuan memperkaya diri demi kepentingan keuntungan diri sendiri atau kelompoknya.
Siapa
saja yang bisa digolongkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi? Berdasarkan UU
No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang dapat digolongkan sebagai
pelaku korupsi yaitu (1) Pegawai Negeri, meliputi: Pegawai Negeri Sipil, orang
yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang
menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari
keuangan negara atau daerah, atau orang yang menerima gaji atau upah dari
korporasi lain yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau
masyarakat; (2) Korporasi, yaitu kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir
baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; (3) Setiap orang, yaitu
orang-perseorangan atau termasuk korporasi.
Banyaknya
kasus - kasus korupsi yang merugikan negara terungkap di tahun 2014 seperti
Bailout Bank Century, kasus – kasus suap dan korupsi yang melibatkan banyak pejabat – pejabat tinggi negara seperti Menteri Energi
dan Sumber Daya Manusia, Menteri Pemuda dan Olahraga, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Provinsi Banten dan Riau, Bupati
Bogor, Ketua Satuan Kerja Khusus Migas, Deputi Bank Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Petinggi Polri serta masih
banyak lagi kasus - kasus lain baik yang telah terungkap dan dalam tahap
pengadilan maupun yang masih dalam proses penyidikan.
Tabel 1.1
Data Pelaku Korupsi
Berdasarkan Jabatan yang Ditangani oleh KPK
Tahun 2010 – 2015
Jabatan Pelaku
|
Tahun
/ Jumlah Kasus
|
Total
Berdasarkan Jabatan Pelaku
(2004
- 2015)
|
||||||
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
|||
PNS
|
||||||||
Eselon I/II/III
|
12
|
15
|
8
|
7
|
1
|
7
|
124
|
|
Hakim
|
1
|
2
|
2
|
3
|
2
|
3
|
13
|
|
Jumlah
Pelaku PNS
|
137
|
|||||||
Non PNS tetapi menerima gaji atau
upah dari Keuangan Negara
|
||||||||
Anggota DPR dan DPRD
|
27
|
5
|
16
|
8
|
3
|
19
|
101
|
|
Kepala Lembaga/ Kementerian
|
2
|
0
|
1
|
4
|
8
|
3
|
23
|
|
Duta Besar
|
1
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
4
|
|
Komisioner
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
7
|
|
Gubernur
|
1
|
0
|
0
|
2
|
2
|
4
|
17
|
|
Walikota/ Bupati dan Wakil
|
4
|
4
|
4
|
3
|
8
|
4
|
49
|
|
Jumlah Pelaku
Non PNS
|
201
|
|||||||
Swasta tetapi menerima bantuan dari
keuangan Negara
|
||||||||
Swasta
|
8
|
10
|
16
|
24
|
12
|
18
|
128
|
|
Lainnya
|
9
|
3
|
3
|
8
|
5
|
5
|
53
|
|
Jumlah
Pelaku Swasta
|
181
|
|||||||
Total Berdasarkan Tahun
|
65
|
39
|
50
|
59
|
41
|
63
|
519
|
|
Sumber: Komisi
Pemberantasan Korupsi (http://acch.kpk.go.id/) (2016)
Dapat dilihat pada tabel 1.1 diatas,
korupsi di Indonesia sudah
merajalela dan mewabah hampir di seluruh instansi publik di seluruh birokrat
pemerintahan. Pejabat – pejabat tinggi yang telah diambil sumpahnya
untuk membaktikan dirinya dalam membangun bangsa dan seharusnya menjadi panutan
malah menjadi pelaku korupsi utama. Hal itu bisa terjadi karena korupsi
tercipta secara sistematis terjadi baik pejabat dari tingkat pusat dan daerah serta tingkat atas hingga bawah menyebabkan
persepsi bahwa korupsi dianggap menjadi tindakan wajar dan biasa. Selain itu, hampir sudah tidak ada lagi rasa malu bagi pihak yang terkena dan tersangkut kasus
korupsi mencerminkan rendahnya moralitas yang dimiliki. Bahkan organisasi
swasta, non pemerintah, turut bermain mata, kongkalikong, bila berurusan dengan
instansi/pegawai pemerintah dan itu sudah dianggap wajar guna memuluskan
keperluannya. Transparency
International (TI) yang merupakan organisasi masyarakat sipil global yang
didirikan pada tahun 1993 dengan tujuan memimpin perjuangan gerakan anti
korupsi, membawa dan meningkatkan kesadaran bersama - sama dalam menciptakan
perubahan menuju dunia yang bebas dari korupsi mengeluarkan hasil data Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Indeks ini menggunakan
definisi korupsi sebagai kejahatan penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri
dan kaum politisi untuk kepentingan pribadi yang datanya didapatkan dari pandangan beberapa lembaga - lembaga
bereputasi seperti Asian Development Bank, World Bank, World Economic Forum dan
lainnya yang melakukan kajian mengenai tingkat korupsi di berbagai negara.
Tabel 1.2
Indeks Persepsi Korupsi dari Tahun 2011 - 2015
No
|
Negara
|
Skor
IPK/ Peringkat Dunia
|
||||
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
||
1
|
Thailand
|
3,4 (80)
|
37 (88)
|
35 (102)
|
38 (85)
|
38 (76)
|
2
|
Filiphina
|
2,6 (129)
|
34 (105)
|
36 (94)
|
38 (85)
|
35 (95)
|
3
|
Indonesia
|
3,0 (100)
|
32 (118)
|
32 (114)
|
34 (107)
|
36 (88)
|
4
|
Vietnam
|
2,9 (112)
|
31 (123)
|
31 (116)
|
31 (119)
|
31 (112)
|
5
|
Myanmar
|
1,5 (180)
|
15 (172)
|
21 (157)
|
21 (156)
|
22 (147)
|
6
|
Laos
|
2,2 (154)
|
21 (160)
|
26 (140)
|
25 (145)
|
25 (139)
|
7
|
Kamboja
|
2,1 (164)
|
22 (157)
|
20 (160)
|
21 (156)
|
21 (150)
|
8
|
Malaysia
|
4,3 (60)
|
49 (54)
|
50 (53)
|
50 (52)
|
50 (54)
|
9
|
Singapura
|
9,2 (5)
|
87 (5)
|
86 (5)
|
84 (7)
|
85 (8)
|
10
|
Brunei
|
5,2 (44)
|
55 (46)
|
60 (38)
|
-
|
-
|
11
|
Timor Leste
|
2,4 (143)
|
33 (113)
|
30 (119)
|
28 (133)
|
28 (123)
|
Sumber: Transparency International (http://www.transparency.org/) (2016)
Dalam Tabel 1.2,
Penulis mengurutkan nomor kolom berdasarkan lamanya negara tersebut merdeka.
Thailand merupakan satu – satunya negara yang tidak pernah dijajah dan Timor
Leste merupakan negara termuda yang meraih kemerdekaan. Belum banyak perubahan
terjadi, hasil CPI dalam lima tahun terakhir menunjukkan Indeks Indonesia selalu
stagnan berada disekitar peringkat 100 kebawah yaitu diantara peringkat 100 hingga 118. Di tahun 2015, skor
IPK Indonesia naik tidak begitu banyak tetapi dari segi peringkat naik sangat
drastis. Walaupun begitu, Indonesia masih kalah jauh dibandingkan Malaysia dan
Singapura yang berbatasan dekat dan lebih muda dalam meraih kemerdekaan dengan
Indonesia. Bahkan bila dibandingkan dengan negara mantan provinsi ke – 27 pun
terbilang tidak cukup jauh. Tetapi skor KPI tidak dapat dijadikan tolak ukur
dikarenakan skor KPI merekam persepsi dan tidak mudah diubah didasarkan atas
rata – rata bergerak tiga tahun terakhir (Tuanakotta, 2014).