Monday, January 1, 2018

Akuntansi Pemerintahan: Pokok Bahasan UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara


  1. Pengertian:
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan millik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Keuangan Negara meliputi:
a.      Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.      Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.       Penerimaan Negara;
d.      Pengeluaran Negara;
e.      Penerimaan Daerah;
f.        Pengeluaran Daerah;
g.      Kekayaan Negara/Daerah berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak –hak lain yang dapat dinilai dengan uang;
h.      Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah;
i.        Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Semua penerimaan dan pengeluaran harus dimasukkan dalam APBN/APBD. APBN, perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaannya ditetapkan dengan Undang–undang . APBD, perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Surplus digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah tahun anggaran berikutnya. Surplus yang digunakan untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada perusahaan Negara atau daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPR/DPRD
Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD adalah mata uang Rupiah. Penggunaan mata uang lain diatur oleh menteri keuangan.

  1. Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
Kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Presiden. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan PenerimaanNegara.
Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/ kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang Negara. Kekuasaan Presiden kemudian dikuasakan kepada:
a.      Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan;
b.      Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna anggaran kementrian Negara yang dipimpinnya;
c.       Diserahkan kepada Gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.      tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan Undang–undang .

Tugas Menteri Keuangan:
  1. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan Undang–undang ;
  6. melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
  8. melaksanakan tugas – tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan Undang–undang .

Tugas Menteri / lembaga sebagai pengguna anggaran:
  1. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
  2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
  4. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
  5. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
  6. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
  7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
  8. melaksanakan tugas – tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang – undang.

Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah:
  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
  2. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  3. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
  5. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Tugas Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran:
  1. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  4. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
  5. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  6. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

  1. Penyusunan dan Penetapan APBN
APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Penyusunan Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber – sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang–undang  tentang APBN. Defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.
Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. Kemudian dibahas juga mengenai kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
Rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan Undang–undang  tentang APBN tahun berikutnya.
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang–undang  tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen–dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang–undang  tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang–undang  tentang APBN dilakukan selambat–lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilakanakan.

  1. Penyusunan dan Penetapan APBD
Penyusunan Rancangan APBD berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber–sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Defisit anggaran yang dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat–lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.
Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen–dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi–tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

  1. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Serta Pemerintah/Lembaga Asing.
Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Undang–undang  perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.
Pemberian pinjaman dan/atau hibah dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD. Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat dapat diterus pinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah.

  1. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, Serta Badan Pengelola Dana Masyarakat.
Pemerintah dapat memberikan pinjaman / hibah / penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman / hibah dari perusahaan negara / daerah. Pemberian pinjaman / hibah / penyertaan modal dan penerimaan pinjaman / hibah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD. Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara. Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan daerah.
Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan Negara setelah mendapat persetujuan DPR. Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.

  1. Pelaksanaan APBN
Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat.
Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
  1. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
  2. perubahan pokok–pokok kebijakan fiskal;
  3. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
  4. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pemerintah Pusat mengajukan rancangan Undang–undang  tentang Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan  untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

  1. Pelaksanaan APBD
Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan disampaikan kepada DPRD selambat–lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
a.      perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
b.      keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antarjenis belanja;
c.       keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

  1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD
Presiden menyampaikan rancangan Undang–undang  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR. Sedangkan Gubernur atau Walikota atau Bupati menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Laporan berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya untuk Presiden dan laporan keuangan perusahaan daerah bagi pemerintah daerah.
Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, yaitu disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam undangundang tersendiri.

  1. Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Dan Ganti Rugi
Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota dan Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang–undang  tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang–undang . Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang–undang  kepada pegawai negeri serta pihak–pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang–undang  ini.
Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang–barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Setiap bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya. Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam Undang–undang  mengenai perbendaharaan negara.

  1. Ketentuan Peralihan
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 Undang–undang  ini dilaksanakan selambat–lambatnya dalam 5 tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, demikian pula penyelesaian pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat/ pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, berlaku mulai APBN/APBD tahun 2006.

  1. Ketentuan penutup
Pada saat berlakunya Undang–undang  ini :
1.      Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang–undang  Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860)
2.      Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445
3.      Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381
Sepanjang telah diatur dalam Undang–undang  ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang–undang  ini sudah selesai selambat–lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang–undang  ini diundangkan. Undang–undang  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang–undang  ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.