- Pengertian:
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
barang yang dapat dijadikan millik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
Keuangan Negara meliputi:
a. Hak Negara untuk memungut pajak,
mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. Kewajiban Negara untuk
menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan
pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f.
Pengeluaran
Daerah;
g. Kekayaan Negara/Daerah berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak –hak lain yang dapat dinilai dengan
uang;
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai
oleh pemerintah;
i.
Kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
Semua penerimaan dan pengeluaran harus dimasukkan dalam
APBN/APBD. APBN, perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaannya ditetapkan
dengan Undang–undang . APBD, perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaannya
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung
arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi
alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti
bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Surplus digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah tahun
anggaran berikutnya. Surplus yang digunakan untuk membentuk dana cadangan atau
penyertaan pada perusahaan Negara atau daerah harus mendapatkan persetujuan
dari DPR/DPRD
Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember.
Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan
pertanggungjawaban APBN/APBD adalah mata uang Rupiah. Penggunaan mata uang lain
diatur oleh menteri keuangan.
- Kekuasaan Atas
Pengelolaan Keuangan Negara
Kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari
kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Presiden.
Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara meliputi kewenangan yang bersifat umum
dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi
penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN,
antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN,
penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga,
penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan PenerimaanNegara.
Kewenangan
yang bersifat khusus meliputi keputusan/ kebijakan teknis yang berkaitan dengan
pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan
APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset
dan piutang Negara. Kekuasaan Presiden kemudian dikuasakan kepada:
a. Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan
Negara yang dipisahkan;
b. Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna anggaran kementrian Negara yang dipimpinnya;
c. Diserahkan kepada Gubernur/bupati/walikota selaku kepala
pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. tidak termasuk kewenangan dibidang
moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang
diatur dengan Undang–undang .
Tugas Menteri Keuangan:
- menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro;
- menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan
APBN;
- mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
- melakukan perjanjian internasional di bidang
keuangan;
- melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang
telah ditetapkan dengan Undang–undang ;
- melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
- menyusun laporan keuangan yang merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
- melaksanakan tugas – tugas lain di bidang
pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan Undang–undang .
Tugas Menteri / lembaga sebagai pengguna anggaran:
- menyusun rancangan anggaran kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya;
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga
yang dipimpinnya;
- melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan
pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
- mengelola piutang dan utang negara yang menjadi
tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- mengelola barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- melaksanakan tugas – tugas lain yang menjadi
tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang – undang.
Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
APBD;
- menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan
APBD;
- melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
- menyusun laporan keuangan yang merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Tugas Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat
pengguna anggaran:
- menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah
yang dipimpinnya;
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya;
- melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
- mengelola utang piutang daerah yang menjadi
tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi
tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan
kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
- Penyusunan dan
Penetapan APBN
APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan
pembiayaan. Penyusunan Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja
Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Dalam hal
anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber – sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam Undang–undang tentang APBN. Defisit anggaran dibatasi
maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60%
dari Produk Domestik Bruto.
Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat
dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dengan mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi
sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana
cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal
dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh
Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran
berikutnya. Kemudian dibahas juga mengenai kebijakan umum dan prioritas
anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam
penyusunan usulan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan
lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
Rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan
sebagai bahan penyusunan rancangan Undang–undang tentang APBN tahun berikutnya.
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang–undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan
dokumen–dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus
tahun sebelumnya.
Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan
perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang–undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang–undang tentang APBN dilakukan selambat–lambatnya 2
(dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilakanakan.
- Penyusunan dan
Penetapan APBD
Penyusunan Rancangan APBD berpedoman kepada rencana kerja
Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Dalam
hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber–sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Defisit anggaran
yang dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang
bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto.
Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut
dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penggunaannya diutamakan untuk pengurangan
utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun
anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai
landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat–lambatnya pertengahan Juni tahun
berjalan. DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah
dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan
DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas
prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.
Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan
kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah.
Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen–dokumen pendukungnya kepada DPRD
pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan
jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD. APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPRD tidak menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi–tingginya sebesar angka APBD
tahun anggaran sebelumnya.
- Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Serta Pemerintah/Lembaga
Asing.
Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada
Pemerintah Daerah berdasarkan Undang–undang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemerintah
Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau
sebaliknya.
Pemberian pinjaman dan/atau hibah dilakukan setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah Daerah dapat memberikan
pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD.
Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima
hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat dapat
diterus pinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah.
- Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan
Swasta, Serta Badan Pengelola Dana Masyarakat.
Pemerintah dapat memberikan pinjaman / hibah / penyertaan
modal kepada dan menerima pinjaman / hibah dari perusahaan negara / daerah. Pemberian
pinjaman / hibah / penyertaan modal dan penerimaan pinjaman / hibah terlebih
dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD. Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada perusahaan negara. Gubernur/bupati/walikota melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan daerah.
Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau
privatisasi perusahaan Negara setelah mendapat persetujuan DPR. Pemerintah
Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah setelah
mendapat persetujuan DPRD. Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan
perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau
melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat
persetujuan DPR.
- Pelaksanaan APBN
Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama
APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Disampaikan kepada DPR
selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas
bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat.
Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan
keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan
prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi
:
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
- perubahan pokok–pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis
belanja;
- keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan Undang–undang tentang Perubahan APBN tahun anggaran yang
bersangkutan untuk mendapatkan
persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
- Pelaksanaan APBD
Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama
APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan disampaikan kepada
DPRD selambat–lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk
dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan
keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan
prakiraan Perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi
:
a.
perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
b.
keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan, dan antarjenis belanja;
c.
keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran yang berjalan.
Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran.
Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan untuk
mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
- Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN dan APBD
Presiden menyampaikan rancangan Undang–undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
kepada DPR. Sedangkan Gubernur atau Walikota atau Bupati menyampaikan laporan
pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Laporan berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat lambatnya
6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud
setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN/APBD, Neraca, Laporan Arus
Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan
perusahaan negara dan badan lainnya untuk Presiden dan laporan keuangan
perusahaan daerah bagi pemerintah daerah.
Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun
dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, yaitu disusun oleh
suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam
undangundang tersendiri.
- Ketentuan
Pidana, Sanksi Administratif, Dan Ganti Rugi
Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota dan Pimpinan Unit
Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang–undang
tentang APBN/Peraturan Daerah tentang
APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang–undang
. Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang–undang kepada pegawai negeri serta pihak–pihak lain
yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang–undang ini.
Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar
hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang
merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau
menyerahkan uang atau surat berharga atau barang–barang negara adalah bendahara
yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa
Keuangan.
Setiap bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan
negara yang berada dalam pengurusannya. Ketentuan mengenai penyelesaian
kerugian negara diatur di dalam Undang–undang mengenai perbendaharaan negara.
- Ketentuan
Peralihan
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja
berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 Undang–undang
ini dilaksanakan selambat–lambatnya
dalam 5 tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis
akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah
pusat/pemerintah daerah, demikian pula penyelesaian pemeriksaan laporan
keuangan pemerintah pusat/ pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, berlaku mulai APBN/APBD tahun
2006.
- Ketentuan
penutup
Pada saat berlakunya Undang–undang ini :
1.
Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun
1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang–undang
Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860)
2.
Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo.
Stbl. 1936 Nomor 445
3.
Reglement voor het Administratief Beheer (RAB)
Stbl. 1933 Nomor 381
Sepanjang telah diatur dalam Undang–undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang–undang ini sudah selesai selambat–lambatnya 1 (satu)
tahun sejak Undang–undang ini
diundangkan. Undang–undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang–undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.