Profesionalisme
Pengertian Profesi
Ciri - ciri profesi
yang dirangkum oleh Sukrisno dan Ardana (2013) dari pernyataan Widjojo, Sonny dan Brooks dalam Buku Etika
Bisnis dan Profesi adalah:
1)
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang mulia.
2)
Untuk
menekuni profesi ini diperlukan pengetahuan, keahlian dan keterampilan tinggi.
3)
Pengetahuan,
keahlian dan keterampilan diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan dan
praktik/ pengalaman langsung.
4)
Memerlukan
komitmen moral (kode etik) yang ketat.
5)
Profesi
ini berdampak luas bagi kepentingan masyarakat umum.
6)
Profesi
ini mampu memberikan penghasilan/ nafkah bagi
penyandang profesi untuk hidup layak.
7)
Ada organisasi profesi sebagai wadah untuk bertukar pikiran,
mengembangkan program pelatihan dan pendidikan berkelanjutan serta
menyempurnakan, menegakkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik di antara
anggota profesi tersebut.
8)
Ada
izin dari pemerintah untuk menekuni profesi ini.
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki
arti merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Arens dalam penelitian Alfianto dan Suryandari (2015)
mendefinisikan profesionalisme sebagai tanggung jawab individu untuk berperilaku
yang lebih baik dari sekedar mematuhi undang - undang dan peraturan masyarakat
yang ada. Profesionalisme juga merupakan elemen dari motivasi yang memberikan
sumbangan pada seseorang agar mempunyai kinerja tugas yang tinggi. Arti lain
mengenai profesionalisme dijelaskan oleh Alim dalam penelitian Nugraha dan
Ramatha (2015) yang mendefinisikan profesionalisme berarti suatu kemampuan yang
dilandasi oleh tingkat pengetahuan yang tinggi dan latihan khusus, daya
pemikiran yang kreatif untuk melaksanakan tugas - tugas yang sesuai dengan
bidang keahlian dan profesinya.
Hardjana dalam Prabhawa, Herawaty dan Putra (2014) memberikan
pengertian profesionalisme adalah orang yang menjalani profesi sesuai dengan
keahlian yang dimilikinya. Seorang yang profesional akan dipercaya dan dapat
diandalkan dalam melaksanakan pekerjaannya, sehingga dapat berjalan dengan
lancar serta mendatangkan hasil yang diharapkan. Profesionalisme menurut
Dwiyanto (2011) adalah paham
atau keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur dalam menyelenggarakan
kegiatan pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan
nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan kepentingan publik
Konsep Profesionalisme
Lima konsep profesionalisme dari Hall yang dikutip dari Idawati dan Eveline (2016) secara keseluruhan adalah sebagai
berikut:
1)
Pengabdian pada profesi (Dedication)
Pengabdian pada profesi dicerminkan
dari dedikasi profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang
dimilki. Keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan
ekstrinsik kurang. Sikap ini adalah ekspresi dari pencurahan diri yang total
terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan, bukan hanya sebagai
alat untuk mencapai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi,
sehingga kompensasi utama yang di harapkan dari pekerjaan adalah kepuasan
rohani, baru kemudian materi.
2)
Kewajiban sosial (Social
obligation)
Kewajiban sosial adalah pandangan
tentang pentingnya peranan profesi dan manfaat yang diperoleh baik masyarakat
maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
3)
Kemandirian (Autonomy demands)
Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu
pandangan seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri
tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan bukan anggota profesi).
Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan kemandirian secara
profesional.
4)
Keyakinan pada profesi (Belief in self-regulation)
Keyakinan pada profesi adalah suatu
keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan
profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luar yang tidak mempunyai
kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
5)
Hubungan dengan sesama profesi (Professional community affiliation)
Hubungan dengan sesama profesi adalah
menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya
organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama
dalam pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun
kesadaran profesional.
Menurut Arens dan Loebbecke (2009)
bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, sering akuntan harus memperlihatkan
perilaku profesinya yang berupa:
1)
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam
semua aktivitas mereka.
2)
Kepentingan masyarakat
Akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan
yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan
integritas tertinggi.
4)
Objektivitas dan Independensi
Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional.
5)
Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi,
berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa dan melakukan
tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.
6)
Lingkup dan Sifat jasa
Dalam menjalankan praktik sebagai
akuntan publik, akuntan harus mematuhi prinsip – prinsip perilaku profesional
dalam menentukan lingkup dan jasa audit yang akan diberikan.