Monday, September 28, 2026

MANAJEMEN BRAWIJAYA HOSPITAL DUREN TIGA TIDAK MANUSIAWI DAN TIDAK PROFESIONAL

 Keluarga saya merupakan salah satu pasien loyal dari Brawijaya Hospital Duren Tiga.

Loyal karena:

1. Istri saya hamil dua kali, selalu kontrol dan lahiran disana.

2. Istri dan anak saya sakit selalu berobat, dirawat dan vaksin disana.

Walaupun rumah kami cukup jauh dari RS tetapi saat itu kami cukup percaya dan cukup puas akan pelayanan dan beberapa tindakan dari RS.

Namun MALAPETAKA MUNCUL,

Pada tanggal 17 JULI 2026, saya menemukan data istri saya dan pasien lainnya yang berupa data pribadi dan tindakan medisnya muncul di akun Scribd. Dimana data itu sudah ada sejak 2019 dan telah dilihat/download sebanyak 300 orang lebih dan disebar oleh STAFF MEREKA BERNAMA YETTI DIANCA.

Saya sudah menyampaikan permintaan take down dengan cepat dari RS namun butuh 4 hari untuk menurunkan itu. Ditambah lagi, admin IG BRAWIJAYA HOSPITAL DUREN TIGA bernama NOVIANA PUTRI, tidak punya empati menyuruh saya take down komen di IG, padahal mereka belum mampu men-take down itu. Selain itu juga, ternyata mereka hide komenan saya di IG. SANGAT TIDAK MANUSIAWI.

Setelah berhasil dilakukan take down, manajemen RS mau menemui saya. Saya anggap itu itikad baik mereka. Mereka mau bertemu di sebuah Mall pada pukul 12.00 WIB. Namun ternyata MANAJEMEN BRAWIJAYA HOSPITAL DUREN TIGA bernama dr. ARMAN HELMY WINOWATAN membatalkan temu janji itu 30 menit setelah janji ketemu tersebut. Padahal saya sudah berinisitif hadir dari pukul 11.30 WIB. SANGAT TIDAK PROFESIONAL.

Saya menuntut Rumah Sakit untuk memberikan surat pernyataan dan kesediaan bertanggung jawab. Namun sampai saat ini Pihak RS YANG TIDAK MANUSIAWI DAN TIDAK PROFESIONAL tersebut tidak menghubungi saya juga. Padahal saya sudah menghubuni WA mereka berulang kali.





Padahal pihak RS secara jelas melanggar 3 Undang -undang sekaligus.

1. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang KesehatanUU Kesehatan mengatur bahwa setiap orang berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatannya dan data kesehatan yang dimilikinya. Fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan wajib menjaga kerahasiaan tersebut, kecuali dalam keadaan yang secara tegas diizinkan oleh undang-undang. Sumber: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Kementerian Kesehatan RI

2. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)Data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik (sensitif). Penyebaran, pengungkapan, atau penggunaan data kesehatan tanpa dasar hukum atau tanpa persetujuan pemilik data dapat melanggar UU PDP dan berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana

3.  Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam MedisPeraturan ini mewajibkan fasilitas kesehatan menjaga:kerahasiaan data,keamanan sistem,keutuhan informasi rekam medis,ketersediaan data rekam medis.Apabila rekam medis pasien disebarkan tanpa hak, rumah sakit dapat dianggap melanggar kewajiban pengelolaan rekam medis.

Dari ini saya ingin menyampaikan kepada siapa saja yang pernah melakukan tindakan medis yang menggunakan kamar operasi, silahkan dapat mengirim email ke saya ersyafdi@gmail.com untuk melihat apakah data kalian disebarkan oleh staff BRAWIJAYA HOSPITAL DUREN TIGA.

MULAI SAAT INI SAYA MENYATAKAN SAY "NO" TO BRAWIJAYA HOSPITAL DUREN TIGA