PENDAHULUAN
Kasus
sengketa Pilkada di Lebak sungguh mengagetkan beberapa kalangan karena
melibatkan pejabat negara seperti Gubernur Provinsi Banten dan Ketua Mahkamah
Konstitusi. Kasus ini telah merusak sistem demokrasi, melunturkan kepercayaan
masyarakat dan mencoreng nama baik MK sebagai salah satu lembaga hukum tinggi
negara.
DESKRIPSI KASUS
Pada
tanggal 31 Agustus 2013, dilaksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lebak tahun 2013 yang diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon yaitu :
Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, pasangan nomor urut 1 ; Amir Hamzah-Kasmin,
pasangan nomor urut 2 ; Iti Oktavia-Ade Sumardi, pasangan nomor urut 3.
Berdasarkan Keputusan KPU tanggal 8 September 2013 ditetapkan pasangan nomor
urut 3 : Iti Oktavia Jayabaya - Ade Sumardi sebagai Pasangan Calon Terpilih
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Periode 2013-2018. 11 September 2013,
MK RI menerima permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPU-D) Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun
2013 yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi tanggal 12
September 2013, atas permohonan tersebut Akil Mochtar ditunjuk sebagai Ketua
Panel Hakim, Maria dan Anwar masing-masing sebagai Anggota Panel Hakim.
22
September 2013 bertempat di Lobi Hotel JW Marriot Singapura, Tubagus Chaeri
Wardhana mengikuti pertemuan dengan Ratu Atut dan Akil Mochtar, dalam pertemuan
tersebut Ratu Atut meminta Akil Mochtar untuk membantu memenangkan Amir Hamzah
dan Kasmin dalam Perkara Konstitusi terkait Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2013 dan akan disediakan uang untuk pengurusan
perkaranya melalui Tubagus Chaeri Wardhana.
26
September 2013 sekitar jam 17.30 WIB, Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di
kantor Gubernur Provinsi Banten di Serang, yang dihadiri antara lain Ratu Atut,
Amir Hamzah-Kasmin, dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu
Atut mengenai peluang dikabulkannya Perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Provinsi
Banten Tahun 2013, atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan
pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar.
28
September 2013 sekitar jam 20.00 WIB, Susi Tur Andayani memberitahu Akil
Mochtar mengenai pertemuannya dengan Ratu Atut terkait Perkara PHPU-D Kabupaten
Lebak Porvinsi Banten Tahun 2013, atas pemberitahuan tersebut Akil Mochtar
meminta Susi Tur Andayani agar menyampaikan kepada Ratu Atut untuk menyiapkan
dana sebesar Rp3 milyar karena pada hari Senin tanggal 30 September 2013 akan
dilakukan Rapat Pleno Hakim (RPH), selain itu Akil Mochtar juga menyampaikan
bahwa Ratu Atut telah mengutus Tubagus Chaeri Wardhana untuk pengurusan perkara
tersebut.
29
September 2013, sekitar jam 16.30 WIB, Susi Tur
Andayani menghubungi Amir Hamzah menyampaikan permintaan Akil Mochtar
agar disediakan dana sebesar Rp 3
milyar guna memenangkan perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun
2013 yang diajukannya, atas permintaan tersebut, Amir Hamzah menyatakan tidak
memiliki uang, kemudian Susi Tur Andayani menyarankan agar Amir Hamzah bersama
Kasmin menghadap Ratu Atut untuk meminta bantuan menyediakan dana sesuai
permintaan Akil Mochtar. Jam 23.00 WIB, Amir Hamzah bersama Kasmin melakukan
petemuan dengan Tubagus Chaeri Wardhana di Cafe Lobo Hotel Ritz Carlton
Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut Tubagus Chaeri menyampaikan bahwa
telah bertemu dengan Akil Mochtar terkait pengurusan perkara PHPU-D Kabupaten
Lebak Banten Tahun 2013 dan untuk kepastian
jumlah dana pengurusannya Tubagus Chaeri Wardhana meminta Amir Hamzah untuk
dipertemukan dengan Susi Tur Andayani,
atas permintaan tersebut Amir Hamzah menyanggupinya.
Setelah
melakukan beberapa kali
pertemuan dengan Ratu Atut dan Tubagus Chaeri terkait dengan pengurusan perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun
2013 serta terkait dana yang diminta Akil Mochtar, kemudian Tubagus Chaeri
Wardhana menyampaikan kepada Susi Tur Andayani bahwa Tubagus Chaeri Wardhana
hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp1 milyar untuk diberikan kepada Akil
Mochtar, kemudian setelah pertemuan selesai, Susi Tur Andayani memberitahukan
kepada Amir Hamzah bahwa Tubagus Chaeri Wardhana sudah menyetujui menyediakan
uang Rp1 milyar untuk diberikan kepada Akil Mochtar.
Selanjutnya
1 Oktober 2013 pada pukul 15.00 WIB, dilaksanakan Sidang Pleno MK RI atas
perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2013 dengan agenda
pembacaan Putusan yang antara lain memutuskan membatalkan Keputusan KPU
Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2013 dan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak
untuk melaksanakan KPU diseluruh TPS di Kabupaten Lebak.
2 Oktober
2013 sekitar jam 15.00 WIB, pada saat perjalanan kerumah Amir Hamzah di Kampung
Kapugeran Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Tubagus Chaeri
Wardhana dihubungi Susi
Tur Andayani melalui SMS mengucapkan terima kasih bahwa lebak sudah
menang dan dijawab oleh Tubagus Chaeri terima kasih sudah dibantu, selanjutnya
sekitar jam 22.30 WIB Susi Tur Andayani ditangkap petugas KPK dirumah Amir
Hamzah, sedangkan uang sebesar Rp1 milyar disita oleh petugas KPK dari rumah
orang tua Susi Tur Andayani di Tebet Barat Jakarta Selatan.
Sumber: ACCH KPK (acch.kpk.go.id)
Kronologis
Keterangan:
1.
Tanggal 9 September 2013
bertempat di Hotel Sultan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Ratu Atut melakukan
pertemuan untuk membahas hasil Rapat Pleno KPU Kab. Lebak tahun 2013 yang
antara lain dihadiri oleh Amir dan Kasmin, dalam pertemuan tersebut Ratu Atut
menyetujui untuk mengajukan permohonan Perkara Konstitusi ke MK RI atas
pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Lebak Tahun 2013 yang dianggap
ada kecurangan.
2.
Amir meminta Susi Tur
Andayani dimasukan sebagai salah satu kuasa hukumnya.
3.
Tanggal 22 September 2013
bertepat di Lobi Hotel JW Marriot Singapura, Ratu Atut dan Tubagus melakukan
pertemuan dengan M. Akil dan meminta M. Akil untuk memenangkan pasangan Amir –
Kasmin.
4.
Untuk itu Ratu Atut
mengutus Tubagus guna mengurus perkara tersebut dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya.
5.
26 September 2013 sekitar jam 17.30
WIB, ada pertemuan di kantor Gubernur
Provinsi Banten di Serang, yang dihadiri antara lain Ratu Atut, Amir
Hamzah-Kasmin, dan Susi Tur Andayani
dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai
peluang dikabulkannya Perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atas
laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya
melalui Akil Mochtar.
6.
28 September 2013, Susi
Tur Andayani memberitahu Akil Mochtar mengenai pertemuannya dengan Ratu Atut
terkait Perkara PHPU-D Kabupaten Lebak Porvinsi Banten, atas pemberitahuan
tersebut Akil Mochtar meminta Susi Tur Andayani agar menyampaikan kepada Ratu
Atut untuk menyiapkan dana sebesar Rp3 milyar.
7.
29 September 2013, sekitar jam
16.30 WIB, Susi Tur menghubungi
Amir Hamzah menyampaikan permintaan Akil Mochtar agar disediakan dana sebesar
Rp 3 milyar
guna memenangkan perkara yang diajukannya, atas permintaan tersebut, Amir
Hamzah menyatakan tidak memiliki uang, kemudian Susi Tur menyarankan agar Amir
Hamzah bersama Kasmin menghadap Ratu Atut untuk meminta bantuan menyediakan
dana sesuai permintaan Akil Mochtar.
8.
29 September 2013, jam
23.00 WIB, Amir Hamzah bersama Kasmin melakukan petemuan dengan Tubagus
Chaeri Wardhana dan menyampaikan
bahwa telah bertemu dengan Akil Mochtar terkait pengurusan perkara PHPU-D
Kabupaten Lebak Banten Tahun 2013 dan untuk kepastian jumlah dana pengurusannya.
9.
Tubagus Chaeri Wardhana meminta
Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur,
atas permintaan tersebut Amir Hamzah menyanggupinya.
10. Setelah
melakukan beberapa kali
pertemuan dengan Ratu Atut, Tubagus
Chaeri menyampaikan kepada Susi Tur Andayani bahwa Tubagus Chaeri Wardhana
hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp1 milyar untuk diberikan kepada Akil
Mochtar.
11. 1
Oktober 2013 sebelum sidang pleno MK RI dengan agenda pembacaan putusan sela
PHPU-D Kab Lebak tahun 2013, Susi mengirim SMS kepada M. Akil agar M. AKil
menerima uang sebesar Rp1 milyar yang telah diberikan oleh Tubagus. Setelah sidang selesai oleh
karena M. Akil tidak bisa menemui Susi, akhirnya Susi membawa lagi uang
tersebut dan menyimpannya di rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat No. 30
Jakarta Selatan.
12. 2
Oktober 2013 sekitar jam 15.00 WIB, pada saat perjalanan kerumah Amir Hamzah di
Kampung Kapugeran Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Susi Tur menghubungi Tubagus Chaeri melalui SMS mengucapkan terima
kasih bahwa lebak sudah
menang dan dijawab oleh Tubagus Chaeri terima kasih sudah dibantu.
Tersangka: Tubagus Chaeri Wardana Chasan (TCW)
Unsur
Korupsi:
Unsur Pelaku:
1.
Bukti Petunjuk
·
Bersama RA melakukan pertemuan
dengan AM di Lobby Hotel JW Marriot Singapura.
·
Melakukan pertemuan dengan AH
dan KA di Café Lobo Hotel Ritz Carlton Jakarta.
·
Meminta ke AH dan KA untuk
dipertemukan dengan STA.
·
Melakukuan pertemuan berkali –
kali dengan RA.
2.
Keterangan Saksi
·
Berita Acara Pemeriksaan : RA,
AH, KA, STA, AM
3.
Bukti Dokumen
·
Tiket Pesawat Tujuan Singapura
·
Data Imigrasi, Paspor
·
Rekaman CCTV di Lobby Hotel JW
Marriot Singapura dan Café Lobo Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain,
Korporasi:
1.
Bukti Petunjuk
·
Meminta ke AH dan KA untuk
dipertemukan dengan STA terkait pengurusan perkara dan
untuk kepastian jumlah
dana pengurusannya.
·
Bersedia menyediakan uang 1 M.
2.
Keterangan Saksi
·
Berita Acara Pemeriksaan : RA,
AH, KA, STA, AM
3.
Bukti Dokumen
·
SMS, BBM, Email dsb
·
Bukti/ Resi Cetak Bank
Pengambilan Uang
·
Rekaman CCTV di Bank
Unsur Melawan Hukum:
·
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud
untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;”
·
Pasal 55 ayat 1 KUHP: Dihukum
sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,
atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah
memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan
memberi kesempatan, daya upaya atau
keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
·
Pasal 13 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Setiap
orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan
tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
Tersangka: Susi Tur Andayani (STA)
Unsur
Korupsi:
Unsur Pelaku:
1.
Bukti Petunjuk
·
Mengikuti pertemuan di Kantor
Gubernur Provinsi Banten yang dihadiri RA, AH, KA
·
Melakukuan pertemuan dengan
AM.
·
Melakukan pertemuan TCW.
2.
Keterangan Saksi
·
Berita Acara Pemeriksaan : RA,
AH, KA, TCW, AM
3.
Bukti Dokumen
·
Rekaman CCTV, Buku Tamu di
Kantor Gubernur Provinsi Banten.
·
Surat Kuasa/ Penunjukkan
sebagai Kuasa Hukum AH, KA
Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain,
Korporasi:
1.
Bukti Petunjuk
·
Menyarankan
agar AM dan KA menghadap RA untuk meminta bantuan menyediakan dana sesuai permintaan AM.
·
Menerima uang 1 M dari TCW dan
sebagai kurir untuk menyerahkan uang tersebut ke AM.
2.
Keterangan Saksi
·
Berita Acara Pemeriksaan : RA,
AH, KA, TCW, AM
3.
Bukti Dokumen
·
SMS, BBM, Email dsb
·
Uang 1 M yang disimpan di
Rumah orang tuanya
Unsur Melawan Hukum:
·
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
berbunyi: “Memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili;”
·
Pasal 55 ayat 1 KUHP: Dihukum
sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,
atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah
memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan
memberi kesempatan, daya upaya atau
keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
·
Pasal 13 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai
negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan
atau kedudukan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
Tersangka: Amir Hamzah (AM) – Kasim (KA)
Unsur
Korupsi:
Unsur Pelaku:
1.
Bukti Petunjuk
·
Melakukan pertemuan untuk membahas hasil Rapat Pleno KPU
Kab. Lebak dengan RA di Hotel Sultan Gatot Subroto
Jakarta.
·
Mengikuti pertemuan di Kantor
Gubernur Provinsi Banten yang dihadiri RA, STA
·
Melakukan pertemuan TCW.
2.
Keterangan Saksi
·
Berita Acara Pemeriksaan : RA,
TCW, STA.
3.
Bukti Dokumen
·
Rekaman CCTV, Buku Tamu di
Kantor Gubernur Provinsi Banten dan Café Lobo Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain,
Korporasi:
1.
Keterangan Saksi
·
Berita Acara Pemeriksaan : RA,
TCW, STA.
2.
Bukti Dokumen
·
SMS, BBM, Email dsb.
Unsur Melawan Hukum:
·
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
berbunyi: “Memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili;”
·
Pasal 55 ayat 1 KUHP: Dihukum
sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,
atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah
memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan
memberi kesempatan, daya upaya atau
keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
·
Pasal 13 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Setiap
orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan
tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
Tersangka: Ratu Atut Chosiyah (RA)
Unsur
Korupsi:
Unsur Pelaku:
1.
Bukti Petunjuk
·
Melakukan pertemuan untuk membahas hasil Rapat Pleno KPU
Kab. Lebak dengan AM, KA
di Hotel Sultan Gatot
Subroto Jakarta.
·
Bersama TCW melakukan
pertemuan dengan AM di Lobby Hotel JW Marriot Singapura.
·
Melakukan pertemuan di Kantor
Gubernur Provinsi Banten yang dihadiri AH, KA, STA.
·
Mengutus TCW guna mengurus perkara tersebut.
2.
Keterangan Saksi
·
Berita Acara Pemeriksaan : AH,
KA, TCW, STA, AM.
3.
Bukti Dokumen
·
Rekaman CCTV, Buku Tamu di
Kantor Gubernur Provinsi Banten, Hotel Sultan Gatot Subroto dan Hotel JW
Marriot Singapura.
·
Tiket Pesawat Tujuan Singapura
·
Data Imigrasi, Paspor
Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain, Korporasi:
1.
Bukti Petunjuk
·
Meminta AM untuk memenangkan pasangan AH,
KA dan menjanjikan akan menyediakan
uang untuk pengurusan perkaranya.
·
Menyampaikan kepada AH, KA dan STA agar dilakukan pengurusan
perkaranya melalui AM.
2.
Keterangan Saksi
·
Berita Acara Pemeriksaan : AH,
KA, TCW, STA, AM.
3.
Bukti Dokumen
·
SMS, BBM, Email dsb.
Unsur Melawan Hukum:
·
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
berbunyi: “Memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili;”
·
Pasal 55 ayat 1 KUHP: Dihukum
sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,
atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah
memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan
memberi kesempatan, daya upaya atau
keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
·
Pasal 13 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai
negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan
atau kedudukan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
Tersangka: Akil Mochtar (MA)
Unsur
Korupsi:
Unsur Pelaku:
1.
Bukti Petunjuk
·
Melakukan pertemuan dengan RA,
TCW di Lobby Hotel JW Marriot Singapura.
·
Melakukan pertemuan STA.
2.
Keterangan Saksi
·
Berita Acara Pemeriksaan : RA,
TCW, STA
3.
Bukti Dokumen
·
Rekaman CCTV, Buku Tamu di Lobby
Hotel JW Marriot Singapura.
·
Tiket Pesawat Tujuan
Singapura.
·
Data Imigrasi, Paspor.
Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain,
Korporasi:
1.
Bukti Petunjuk
·
Meminta STA agar menyampaikan kepada RA untuk menyiapkan dana
sebesar Rp3 milyar agar perkaranya diputus PSU.
·
Membatalkan Keputusan KPU Kab. Lebak No.40/Kpts/KPU.Kab/015.436415/IX/2013
tanggal 8 September 2013 dan memerintahkan KPU Kab Lebak untuk melaksanakan PSU
di seluruh TPS di Kab Lebak.
2.
Keterangan Saksi
·
Berita Acara Pemeriksaan : RA,
AH, KA, TCW, STA.
3.
Bukti Dokumen
·
SMS, BBM, Email dsb.
·
Putusan MK.
Unsur Melawan Hukum:
·
Pasal 12 huruf c
Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): hakim yang menerima hadiah
atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili;”
·
Pasal 11 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor :
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau
janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”